DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi di Polresta Bandar Lampung) Oleh

Hanan , Hety Novita Sari (2013) DISKRESI KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERKELAHIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi di Polresta Bandar Lampung) Oleh. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (74Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (579Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (665Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (19Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (143Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (14Kb) | Preview
[img] Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version

Download (596Kb)

Abstrak

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan antara sesama anak saat ini sering kali terjadi, bentuknya dapat berupa perkelahian. Perkelahian ini tidak jarang mengakibatkan luka-luka baik bagi korban maupun pelakunya sendiri. Penganiayaan sendiri diatur dalam Pasal 351 KUHP yang menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Penganiayaan yang dilakukan oleh sesama anak yang terkategorikan penganiayaan ringan sebenarnya dapat diterapkan diskresi di tingkat kepolisian, sehingga proses hukumnya tidak sampai di tingkat pengadilan. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah diskresi kepolisian terhadap tindak pidana perkelahian yang dilakukan oleh anak di Polresta Bandar Lampung? b) Apakah faktor-faktor pendukung diskresi kepolisian terhadap tindak pidana perkelahian yang dilakukan oleh anak di Polresta Bandar Lampung? Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian diolah dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi, editing, interpretasi dan sistematisasi. Data yang diolah dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Diskresi kepolisian terhadap tindak pidana perkelahian yang dilakukan oleh anak di Polresta Bandar Lampung diterapkan karena tindak pidana tersebut tergolong dalam tindak pidana ringan yang ancaman pidananya kurang dari 7 (tujuh) tahun penjara, serta karena dilakukan oleh anak maka ancaman pidananya hanya ½ dari ancaman untuk pelaku yang telah dewasa. Selain itu, dasar pertimbangan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengambil langkah diskresi atas perkara penganiayaan ini yaitu kepentingan bagi para pihak yang masih berstatus anak dan pelajar, karena apabila proses hukum ini tetap dilakukan akan merusak masa depan dari para pihak yang masih berstatus pelajar. b) Faktor-faktor pendukung diskresi kepolisian terhadap tindak pidana perkelahian yang dilakukan oleh anak di Polresta Bandar Lampung adalah faktor hukumnya sendiri, yaitu penerapan diskresi kepolisian saat ini berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 2. Faktor penegak hukum, yaitu telah adanya ketentuan hukum pelaksanaan mengenai diskresi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempermudah aparat kepolisian dapat melaksanakan diskresi secara efektif; 3. Faktor masyarakat, yaitu penerapan diskresi ini tidak terlepas dari faktor masyarakat atau lebih khusus pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Khusus untuk tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan anak, penerapan diskresi akan mudah dilakukan apabila pihak-pihak yang berperkara sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap selanjutnya. Adapun saran yang diajukan peneliti, yaitu sebaiknya penerapan diskresi dapat dilakukan dengan lebih optimal oleh kepolisian agar tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan tergolong ringan tidak mudah untuk sampai diproses atau diselesaikan di tingkat pengadilan dan sebaiknya pemerintah dapat membuat aturan pelaksanaan yang jelas mengenai tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh anak yang dapat diterapkan diskresi, sehingga kepolisian sebagai aparat penagak hukum pertama yang memiliki kewenangan memproses tindak pidana tersebut memiliki dasar yang kuat dan meyakinkan untuk menerapkan diskresi. Kata kunci: diskresi, tindak pidana, tindak pidana perkelahian dan anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
> LB Theory and practice of education > LB1501 Primary Education
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 17 Jan 2014 05:10
Terakhir diubah: 17 Jan 2014 05:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/534

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir