PERTANGGUNGJAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 121/PID/B-2008/PN.TK)

AMI RIZKI PURNAWAN, 0812011325 (2014) PERTANGGUNGJAWABAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 121/PID/B-2008/PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (73Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (22Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (131Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (122Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (105Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (140Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (178Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (48Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (115Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (41Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di persada nusantara ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara tanpa terkecuali. Berbagai upaya ke arah lingkungan hidup tersebut nampak dilakukan oleh Pemerintah, lebih- lebih setelah diundangkannya Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 yang mengatur tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) yang sekarang sudah direpisi dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan No:121/PID/B-2008/PN.TK. Dan bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku dalam perkara tindak pidana. Tujuan utama penelitian adalah untuk secara jelas dan pasti, dasar- dasar hukum apa saja yang digunakan para penegak hukum yang dalam hal ini para Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana perusakan lingkungan hidup pada perkara Nomor: 121/PID/B-2008/PN.TK. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim dan Jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Sedangkan jenis data sekunder berupa aturan perundang- undangan dan kepustakaan lainnya. Dari data- data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data- data dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung dalam memberikan putusan 1 (satu) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan yaitu, terdakwa melanggar Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 43 ayat (1) Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan lingkungan hidup telah memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab seluruh masyarakat memelihara kelestarian lingkungan hidup yaitu, Pasal 6 Undang- undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ami Rizki Purnawan Adapun saran yang disampaikan antara lain: Hakim harus memutuskan suatu perkara dengan benar- benar melihat semua aspek berdasarkan hukum, kebenaran, dan keadilan. Agar keadilan yang sebenar- benarnya dapat tercapai dan dirasakan semua pihak hakim harus lebih mempertimbangkan lagi secara matang setiap putusan yang akan diambil, karena putusan hakim mempunyai posisi sentral bagi pelaku, korban, dan masyarakat. Seorang tersangka tindak pidana lingkungan hidup mendapatkan pidana yang setimpal agar efek penjeraan dapat berjalan secara maksimal dan diharapkan pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari. Kata kunci : Sanksi Pidana, Perusakan, Lingkungan Hidup

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 14 Nov 2014 03:31
Terakhir diubah: 14 Nov 2014 03:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5346

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir