PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Nomor Putusan: 355/PID.B/2011/PN.GS.,86/PID/2012/PT.TK)

ANISA MAYLIA SARI, 1012011006 (2014) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (Nomor Putusan: 355/PID.B/2011/PN.GS.,86/PID/2012/PT.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (831Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (817Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (204Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (177Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (143Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (9Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi pada kenyataannya pelaku hanya dihukum ringan sehingga terjadi kesenjangan antara aturan hukum dengan pelaksanaannya di lapangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam Perkara Nomor 355/PID.B/2011/PN.GS. dan Nomor 86/PID/2012/PT.TK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota Polri yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dalam Perkara Nomor 355/PID.B/2011/PN.GS. dan Nomor 86/PID/2012/PT.TK? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 355/Pid.B/2011/PN.GS dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 86/Pid./2012/PT.TK diwujudkan dengan pemidanaan, yaitu pelaku tindak pidana KDRT yaitu Adi Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 Ayat (1) yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap istrinya yaitu Herleni. Terdakwa dihukum selama 2 bulan 12 hari pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan 10 bulan pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. Hal ini belum sesuai dengan ketentuan pidana pada Pasal 44 Ayat (1), yaitu setiap orang yang melakukan Anisa Maylia Sari perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pada Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 355/Pid.B/2011/PN.GS dan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 86/Pid./2012/PT.TK mengacu pada Pasal 183 KUHAP yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP bahwa alat bukti sah yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. Selain itu didasarkan pada pertimbangan berikut: (a) Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan istrinya menderita sakit dan trauma, sebagai aparat hukum terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada isti dan keluarganya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan dan terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya (b) Hal-hal yang memberatkan meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum karena melakukan suatu tindak pidana. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku KDRT hendaknya dioptimalkan oleh aparat penegak hukum dengan cara menjatuhkan hukuman yang maksimal terhadap pelaku tindak pidana, terlebih bagi yang berstatus sebagai aparat penegak hukum, karena seharusnya aparat penegak hukum memberikan contoh kepada masyarakat untuk menaati hukum, bukan melakukan tindak pidana. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku KDRT disarankan untuk tidak menjadikan sikap dan perilaku terdakwa selama persidangan yang sopan atau mengakui kesalahannya sebagai dasar pertimbangan yang meringankan pidana, tetapi lebih mempertimbangkan aspek kerugian dan penderitaan yang dialami korban tindak pidana KDRT. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, KDRT, Anggota Polri

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 14 Nov 2014 04:05
Terakhir diubah: 14 Nov 2014 04:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5357

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir