PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG)

Aris Munandar, 0912011109 (2014) PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (230Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (211Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (122Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (241Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (85Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (48Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan penerapan rehabilitasi yang diberikan dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang mengakibatkan kesulitan-kesulitan dalam penerapanya, sehingga kurang memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Hal demikian dapat dilihat dari banyaknya pemberian rehabilitasi yang tidak memberi pengaruh apa-apa bagi pemulihan hak atas kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran Pengadilan Negeri dalam memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum ? dan apakah Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum ? Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam pengambilan sample digunakan metode purposive sampling. Adapun sumber data adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dokumentasi, serta data primer yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui metode wawancara terhadap seluruh responden, yaitu hakim, panitera, serta akademisi di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada, bahwa setiap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum telah diberi rehabilitasi dalam amar putusannya. Pemberian rehabilitasi dalam amar putusan tersebut bersifat serta merta tanpa memerlukan permintaan dari terdakwa. Peran Pengadilan dalam menerapkan rehabilitasi hanya berupa memberi rehabilitasi dalam amar putusan setiap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Tidak ada kendala dalam pemberian rehabilitasi karena redaksi amar putusan rehabiliasi telah ditentukan secara pasti dalam Pasal 14 Ayat (1) PP. No. 58 Tahun 2010. Permasalahan yang ada adalah dalam hal pelaksanaan atau eksekusinya. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pelaksanaan pengumuman rehabilitasi berupa penempatan salinan isi Aris Munandar putusan rehabilitasi tidak pernah dilakukan oleh Panitera. Adapun faktor penghambat yang dapat dikaitkan dengan tiga sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Saran yang dapat disampaikan kepada masyarakat terutama terdakwa yang menjadi korban kesewenang-wenangan tindakan aparat untuk memberanikan diri menuntut haknya melalui prosedur hukum, agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.Bagi Hakim, agar lebih memberikan pemahaman kepada terdakwa mengenai hak untuk memperoleh rehabilitasi apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hokum, dan Panitera, agar melaksanakan pengumuman rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 58 Tahun 2010, meskipun tidak ada perintah dari hakim atau ketua pengadilan serta tidak ada permintaan dari terdakwa. Kata Kunci : Peran Pengadilan Negeri, Pemberian Rehabilitasi, Terdakwa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 14 Nov 2014 08:20
Terakhir diubah: 14 Nov 2014 08:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5385

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir