PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA (Studi Perkara Nomor: 697/PID/B/2012/PNTK)

DAHLIANA, 1012011016 (2014) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMALSUAN DOKUMEN TENAGA KERJA (Studi Perkara Nomor: 697/PID/B/2012/PNTK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (212Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (185Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (106Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (126Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (13Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana perdagangan orang adalah perbuatan melawan hukum oleh setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut. Perdagangan orang ini dilakukan dengan berbagai modus, diantaranya adalah dengan memalsukan dokumen tenaga kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja dalam Perkara Nomor: 697/Pid/B/2012/PNTK (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja dalam Perkara Nomor: 697/Pid/B/2012/PNTK Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan responden penelitian yaitu anggota Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemalsuan dokumen tenaga kerja dalam Perkara Nomor 697/Pid/B/2012/PNTK, dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Kesih Binti Mali yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada adanya unsur kesengajaan oleh pelaku (dolus), yaitu pelaku mengetahui bahwa perbuatannya melakukan perdagangan orang dilarang oleh undang-undang, tetapi ia tetap melakukan perbuatan tersebut, sehingga tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf baginya untuk terhindar dari pemidanaan. (2) Dasar yuridis pertimbangan Dahliana hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Perkara Nomor 697/Pid/B/2012/PNTK adalah kententuan Pasal 183 KUHAP, yaitu hakim dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 184 KUHP menyebutkan alat bukti sah yang dimaksud adalah: (a) Keterangan Saksi; (b) Keterangan Ahli; (c) Surat; (d). Petunjuk; (e) Keterangan Terdakwa, atau hal yang secara umum sudah diketahui sehingga tidak perlu dibuktikan. Selain itu dasar non yuridis pertimbangan hakim lainnya adalah hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa melanggar hak asasi, merugikan orang lain, mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari kejahatan yang dilakukannya serta merugikan korban, keluarga korban dan menimbulkan keresahan pada masyarakat sebagai akibat dari perbuatannya. Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang pada masa yang akan datang disarankan mengedepankan keadilan bagi korban dan keluarganya, dengan cara menjatuhkan pidana terhadap pelaku secara optimal, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana perdagangan orang. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku perdagangan orang hendaknya tidak mendasarkan pada perilaku terdakwa yang sopan atau mengakui kesalahannya di persidangan, sebagai dasar yang meringankan pidana, tetapi hendaknya mempertimbangkan kerugian yang diderita korban baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga pidana yang dijatuhkan menjadi lebih optimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kata Kunci; Pertanggungjawaban Pidana, Perdagangan Orang, Pemalsuan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 14 Nov 2014 09:00
Terakhir diubah: 14 Nov 2014 09:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5405

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir