Enisa Resti Wahyuni, 0912011395 (2014) ANALISIS KRIMINALISASI SANTET SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM KONSEP PASAL 293 RUU KUHP TAHUN 2013. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (50Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (252Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DEPAN.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSETUJUAN.pdf Download (523Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PENGESAHAN.pdf Download (533Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (148Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (172Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (66Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (130Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (50Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Santet pada umumnya memang sulit untuk dipahami atau dimengerti makna nya, namun pada dasarnya santet merupakan bagian dari ilmu gaib yang memang dipercaya atau diyakini oleh beberapa atau sebagian masyarakat. Santet menurut beberapa opini juga dapat menyebabkan seseorang sebagai korban dikarenakan penyalahgunaan santet tersebut yang digunakan sebagai media untuk membuat orang celaka, sakit, atau bahkan kematian. Oleh karena santet dapat menyebabkan seseorang sebagai korban maka santet dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Adapun latar belakang filosofi santet dapat digolongkan menjadi tindak pidana adalah karena santet diakui dan dipercaya keberadaannya di masyarakat, dan menimbulkan keresahan, namun tidak dapat dicegah dan diberantas melalui hukum karena kesulitan dalam hal pembuktiannya. Dengan alasan tersebut maka perlu dibentuk tindak pidana baru mengenai santet yang sifatnya mencegah agar perbuatan tersebut tidak terjadi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi latar belakang kriminalisasi santet sebagai tindak pidana, bagaimanakah perumusan santet sebagai tindak pidana dalam konsep RUU KUHP 2013. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer bersumber dari lapangan berupa hasil wawancara dengan responden yang terdiri dari satu orang Pengacara, satu orang Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan satu orang Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang di teliti. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, kemudian diambil kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulan yang didapat adalah yang menjadi latar belakang kriminalisasi santet sebagai tindak pidana adalah karena santet diakui dan dipercaya keberadaannya di masyarakat dan menimbulkan keresahan, namun belum dapat dicegah dan diberantas melalui hukum. Santet merupakan perbuatan yang dapat menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain sehingga dapat di kategorikan sebagai sebuah ENISA RESTI WAHYUNI tindak pidana. Perumusan Pasal 293 RUU KUHP dirumuskan berdasarkan delik formilnya yang berarti suatu perbuatan yang dilarang. Dalam perumusannya hanya menitikberatkan perhatiannya pada usaha pencegahan (prevensi) dilakukannya praktik santet oleh para juru/tukang santet. Yang akan dicegah/diberantas ialah profesi atau pekerjaan pelaku santet yang memberikan bantuan jasa kepada seseorang yang dapat menimbulkan kematian atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Dengan perkataan lain, yang akan dikriminalisasikan adalah perbuatan menawarkan/memberikan jasa dengan ilmu santet untuk membunuh atau mencelakakan/menderitakan orang lain. Saran penulis dalam skripsi ini adalah perlunya dibentuk pembaharuan hukum pidana mengenai santet karena santet merupakan perbuatan yang dapat menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa orang lain sehingga dapat di kategorikan sebagai sebuah tindak pidana. Perlunya disahkan nya RUU KUHP yang mengatur tentang tindak pidana santet agar perbuatan santet ada dasar legalitas dalam penjeratannya yang diharapkan bisa digunakan secara maksimal agar tiada lagi praktek persantetan disana-sini. Kata kunci: Kriminalisasi, Tindak Pidana Santet, & RUU KUHP 2013
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 17 Nov 2014 02:53 |
Terakhir diubah: | 17 Nov 2014 02:53 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5415 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |