Imam Yudha Nugraha, 1012011343 (2014) ANALISIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MENYATAKAN PERINTAH PENAHANAN (Studi Kasus Komisaris Jendral (Purn) Susno Duadji). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (107kB) | Preview |
|
|
Text
COVER LUAR.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PERSTUJUAN.pdf Download (647kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (641kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (173kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (87kB) | Preview |
Abstract
Hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana bila Eksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menimbulkan sebuah masalah dalam pelaksanaannya. Seperti halnya yang terjadi pada Putusan Eksekusi Komjen (purn) Susno Duadji pada tingkat Kasasi. Yang dalam putusan tersebut tidak mencantumkan perintah penahanan. Alasan Susno Duadji menolak untuk dieksekusi antara lain: 1) Nomor Putusan Pengadilan Negeri Jaksel tidak sama Putusan Negeri Jaksel bernomor 1260/pid.B/2010/PN.Jaksel, sedangkan Putusan Pengadilan Tinggi menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu bernomor : 1288/pid.B/2010/PN.Jaksel. 2) Amar Putusan Mahkamah Agung hanya menyatakan Menolak permohonan Kasasi Susno Duadji, sehingga putusan yang dijadikan pedoman adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan “menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 4 (empat) bulan; dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.4.208.898.747,-“. 3) Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatrakan: “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”, kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan: “tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e ,f ,g ,h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | ?? General ?? K Law > K Law (General) |
| Divisions: | ?? Ilmu-Hukum ?? |
| Depositing User: | A.Md Cahya Anima Putra . |
| Date Deposited: | 17 Nov 2014 03:59 |
| Last Modified: | 17 Nov 2014 03:59 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5423 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
