PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN PUPUK BERSUBSIDI (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda)

(Alm) Agus Salim Siregar, NUR ASIANA SIREGAR (2013) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN PUPUK BERSUBSIDI (Studi Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
2. COVER LUAR.pdf - Published Version

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
5. HALAMAN MENYETUJUI.pdf - Published Version

Download (700Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
4. HALAMAN MENGESAHKAN.pdf - Published Version

Download (693Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
9. DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (35Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (134Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (131Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (21Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (228Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (15Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LAMPIRAN 1.pdf - Published Version

Download (1633Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan dasar hukum, syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilakukan secara bertahap mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga ke petani. Penimbunan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana ekonomi yaitu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (UUTPE). Pemerintah menggolongkan pupuk bersubsidi ke dalam jenis barang yang dalam pengawasan pemerintah yaitu tertera pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan yaitu dengan peraturan Presiden ini, Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 Tentang BarangBarang Pengawasan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan pupuk bersubsidi; (2) apakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penimbunan pupuk bersubsidi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif dilakukan melalui pendekatan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian ini, sedangkan yuridis empiris dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan, yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam praktek dan mengenai pelaksanaannya. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui melalui studi lapangan, data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap penimbunan pupuk bersubsidi dilakukan dengan dua cara 1. Upaya preventif dengan cara lebih menitik beratkan pada kegiatan pengawasan untuk pencegahan terjadinya tindak pidana yaitu patroli dan monitoring. Tugas tersebut diberikan kepada badan eksekutif dan kepolisian serta pihak yang terkait dengan pengadaan pupuk selaku badan pengawasan terhadap pengadaan pupuk. 2 Upaya represif dilakukan dengan cara penindakan yang meliputi Pengusutan (penyelidikan dan penyidikan). Penindakan meliputi lembaga peradilan (Pro Justicia) dan tindakan tata tertib oleh pihak pengusut. Faktor penghambatnya adalah faktor undang-undang, yaitu istilah pada UUTPE banyak menggunakan bahasa asing sehingga membuat rancu, belum ada definisi pada UUTPE, berat barang, lama waktu menyimpan barang yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penimbunan pupuk bersubsidi, sanksi yang dikenakan masih terlalu ringan. Faktor aparat penegak hukum, personil yang khusus menangani tindak pidana ini sedikit. Faktor sarana dan fasilitas, kekurangan mobil patroli. Faktor masyarakat, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah dan Faktor kebudayaan yaitu masyarakat menganggap polisi lah yang harus aktif dalam menegakkan hukum dalam tindak pidana penimbunan pupuk bersubsidi. Bagian akhir penulisan ini yang disarankan penulis adalah dari segi sosialisasi peraturan mengenai pupuk bersubsidi (preventif) harus lebih sering dilakukan serta penjatuhan sanksi dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1959 (represif). Pemerintah harus merevisi UUTPE, menambahkan peralatan yang lebih canggih dalam hal patroli, perlu adanya penyuluhan hukum oleh pemerintah terutama daerah terpencil yang mayoritas penduduknya petani, mengajak peran serta masyarakat dalam penegakan hukum pidana sehingga kedepannya masyarakat lebih aktif. Kata kunci: Penimbunan, Pupuk Bersubsidi, Tindak Pidana Ekonomi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 17 Jan 2014 05:10
Terakhir diubah: 17 Jan 2014 05:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/544

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir