Suparno, , Ari Siddiq Rismawan (2013) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan No. 622/PID/B(A)/2011/PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version Download (65Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version Download (74Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (60Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version Download (82Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 1.pdf - Published Version Download (201Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 2.pdf - Published Version Download (222Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB 3.pdf - Published Version Download (69Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB 4.pdf - Published Version Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (239Kb) |
||
|
File PDF
BAB 5.pdf - Published Version Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (125Kb) | Preview |
|
Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version Download (370Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak merupakan modal sumber daya manusia bagi pembangunan nasional serta generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun negara dan bangsa Indonesia. Kualitas anak sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka dimasa kini. Sementara itu, anak yang melakukan tindak pidana, dalam hal pemidanaannya dinilai kurang efektif bila dijatuhi pidana penjara. Seharusnya ada suatu alternatif berupa tindakantindakan atau upaya-upaya lain yang dapat dilakukan untuk menangani dan menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana sebagai pengganti pidana penjara. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini yaitu apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak, dalam perkara pidana Nomor 622/PID/B(A)/2011/ PN.TK, dan bagaimanakah upaya-upaya serta tindakan-tindakan lain yang dapat dilakukan atau diusahakan dalam menyelesaikan perkara anak yang melakukan tindak pidana, tanpa harus menjalani hukuman penjara. Dalam melakukan penelitian untuk memperoleh bahan penulisan skripsi ini, maka penulis akan melakukan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Suber data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sampel dalam penelitian ini di ambil dari responden sebanyak (4) orang, yaitu: Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, (2) Orang dan Dosen pada bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Lampung, (2) orang. Berdasarkan hasil penelitian mengenai Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dalam penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana anak, didasarkan pada landasaan yuridis dan nonyuridis. Landasan yuridis didasarkan pada ketentuan hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil yang dimaksud adalah adanya unsur-unsur delik atau unsur-unsur tindak pidana yang dilanggar. Unsur-unsur tindak pidana dalam arti luas terdiri dari unsur subjektif (dilakukan dengan sengaja atau kealpaan), unsur objektif (adanya perbuatan, menimbulkan akibat, keadaan-keadaan, sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum) dan adanya kemampuan bertanggungjawab serta tidak adanya alasan penghapus pidana (strafuitsluitings-grondery). Hukum pidana formil berkaitan dengan acara pemeriksaan perkara pidana anak dan kekuatan pembuktian atas suatu tindak pidana. Sedangkan landasan nonyuridis berkaitan dengan aspek sosiologis (latar belakang kehidupan anak, keadaan keluarga, pendidikan anak, ekonomi dan lingkungan masyarakat), aspek psikologis (berkaitan dengan kepribadian dan kejiwaan anak), serta aspek kriminologis (berkaitan dengan sebab-sebab kejahatan yang dilakukan oleh anak). Metode Diversi dan Restorative Justice menjadi suatu pilihan dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak, karena didalamnya terdapat konsep yang mulia yaitu menempatkan kepentingan terbaik bagi anak dan tidak mengabaikan hak hak anak. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, maka saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu, putusan hakim dalam penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan pada Putusan Nomor 622/PID/B(A)/2011/PN.TK memang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tentang pencurian dengan pemberatan, serta peraturan perundang-undangan, namun jika mengingat stigma negatif atau cap jahat sebagai akibat dari pidana penjara, maka seyogyanya hakim memperhatikan dan dapat mempertimbangkan efek negatif bagi kelangsungan hidup anak. Hakim pun harus mengedepankan prinsip ultimum remidium. Dalam hal penegakan hukum, jika anak memang harus atau pantas di jatuhi pidana, maka penjatuhan pidana terhadap perkara anak seyogyanya hakim mengefektifkan jenis pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara (terlebih penjara yang singkat), dan terlebih jika hakim dapat mengupayakan suatu tindakan-tindakan serta upayaupaya lain sebagai alternatif pemidanaan terhadap anak, maka hal itu akan lebih baik bagi anak. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Pidana, Anak, Pencurian dengan Pemberatan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > > LB Theory and practice of education > LB1501 Primary Education |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 20 Jan 2014 05:31 |
Terakhir diubah: | 20 Jan 2014 05:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/547 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |