AULIA IMANULLAH, 1412011058 (2019) PENCABUTAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA OLEH PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAN USAHA PARIWISATA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2074Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1978Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perizinan merupakan suatu tindakan administrasi negara untuk memberikan atau memperkenankan suatu tindakan kepada pihak lain atau pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang sebenarnya merupakan tindakan yang terlarang, akan tetapi apabila perbuatan tersebut tidak dilarang, maka harus dilakukan dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan, dengan tujuan untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalia serta pemberian fasilitas tertentu kepada pihak pemohon izin. Kenyataan dilapangan masih terdapat pengusaha yang sudah tidak menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan, contohnya Hotel Alexis melakukan pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018. Permasalahan yang akan dijawab yaitu bagaimanakah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pencabutan izin usaha pengusaha pariwisata yang melanggar peraturan dan upaya hukum terhadap pencabutan izin usaha pariwisata yang dapat dilakukan oleh pengusaha pariwisata. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Dengan membaca, mengutip serta menganalisis teori-teori hukum dan peraturan perudang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian, sedangkan untuk melengkapi data primer dilakukan wawancara kepada beberapa narasumber. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah 1) Pelaksanaan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dilakukan jika pengusaha pariwisata terbukti tidak memenuhi ketentuan yang diatur. Dengan tahapan sanksi administratif berupa: a. Teguran tertulis pertama, b. Teguran tertulis kedua, c.Tergutan tertulis ketiga, d. Penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata; dan e. Pencabutan TDUP disertai dengan penutupan usaha pariwisata. Pencabutan langsung dilakukan terhadap pelanggaran Narkotika, Prostitusi dan perjudian. 2) Upaya hukum atas pencabutan izin atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat dilakukan jika pengusaha dirugikan. Pertama, melakukan keberatan dan/atau banding administratif kepada pejabat yang mengeluarkan surat keputusan pencabutan. Kedua, Pengusaha mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kata Kunci : Perizinan, TDUP, DPMPTSP, DKI Jakarta Licensing is an act of the state administration to give or allow an action to another party or the applicant based on legislation, which is actually a prohibited action, but if the act is not prohibited, then it must be done with the procedures and conditions that have been determined, with the aim of conducting guidance, regulation, supervision and control and the provision of certain facilities to the requesting party. Based on the reality in the field there are still entrepreneurs who have not run a business in accordance with the regulations, For example, Hotel Alexis has violated laws and regulations. The problem that will be answered is how is the policy of the DKI Jakarta Provincial Government in revoking business permits of tourism entrepreneurs who violate regulations and legal efforts towards the revocation of tourism business licenses that can be carried out by tourism entrepreneurs. The research method in this paper is a normative juridical approach and an empirical juridical approach. By reading, quoting and analyzing legal theories and legislation related to problems in research, while to complete the primary data, interviews were conducted with several speakers. The results of this research and discussion are 1) The revocation of the Tourism Business Registration (TDUP) is carried out if the tourism entrepreneur is proven not to meet the provisions that regulate. By setting administrative sanctions in the form of: a. First written warning, b. Second written warning, c. The third written statement, d. Temporary Termination of Tourism Business Activities; and e. Revocation of immediate revocation is carried out against violating Narcotics, Prostitution and gambling. 2) Legal remedies for Revocation of Permits or Tourism Business Registration (TDUP) can be done if the entrepreneur is harmed. First, do an agreement and / or administrative appeal to those who issue revocation decrees. Secondly, the Entrepreneur submits a lawsuit to the State Administrative Court (PTUN). Keywords: Licencing, TDUP, DPMPTSP, DKI Jakarta
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > H Social Sciences (General) |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 17 Mar 2022 06:24 |
Terakhir diubah: | 17 Mar 2022 06:24 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/54885 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |