DWINI YUNAR VINI AGUSTI, 1216041035 (2019) KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DENGAN PT. TRANS BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN BUS RAPID TRANSIT (BRT). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1. ABSTARAK.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (8Mb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (8Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
The Bus Rapid Transit (BRT) procurement in Bandar Lampung aims to be a solution to congestion problems that often occur on several roads in Bandar Lampung. The Government of Bandar Lampung City makes the Bus Rapid Transit (BRT) enactment policy outlined in the Bandar Lampung Mayor Regulation Number 10 of 2011 concerning Regional Spatial Planning for 2011-2030, Article 10 paragraph (4) letter (c). In its implementation, this program actually does not show significant development. Bus Rapid Transit (BRT) is no longer a priority for the people of Bandar Lampung. The existence of Bus Rapid Transit (BRT) is currently declining, judging by the rarely seen BRT in serving the public related to public transportation in Bandar Lampung. For this reason, this study aims to look at the level of the partnership between the city government of Bandar Lampung and PT. Trans Bandar Lampung in the implementation of Bus Rapid Transit (BRT) and see the inhibiting factors in the implementation of the partnership. This type of research is descriptive research with a qualitative approach. The results of this study are: 1. The level of partnership between the government of Bandar Lampung and PT. Trans Bandar Lampung in the implementation of Bus Rapid Transit (BRT) enters into partnership, because this partnership meets: a. Formal Contract, b. New resource, c. Shared risk and reward. 2. Inhibiting factors in this partnership such as the lack of funds, the condition of many shelters that have not been built according to the agreement, the number of buses that are increasingly decreasing and the road conditions that are less supportive, in the implementation of duties and responsibilities are still not firm, and lack of community participation. For this reason, it is necessary to do the following: a. Supervision in this partnership must be improved. b. The government must be more careful in providing routes for BRT. c. The government must immediately continue the shelter’s construction which has stopped. d. There needs to be socialization to the community. e. PT Trans Bandar Lampung has to be more disciplined. Keywords: Partnership, Government, Bus Rapid Transit (BRT) Pengadaan Bus Rapid Transit (BRT) di Bandar Lampung bertujuan sebagai solusi bagi masalah kemacetan yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung membuat Kebijakan pemberlakuan Bus Rapid Transit (BRT) dituangkan ke dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030, Pasal 10 ayat (4) huruf (c). Dalam pengimplementasiannya, program ini justru semakin menunjukkan kemunduran. Saat ini, Bus Rapid Transit (BRT) tidak lagi menjadi prioritas masyarakat Bandar Lampung. Eksistensi Bus Rapid Transit (BRT) saat ini menurun, dilihat dari jarang terlihatnya BRT dalam melayani masyarakat terkait angkutan umum di Bandar Lampung Untuk itu, Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat kemitraan antara pemerintah Kota Bandar Lampung dengan PT. Trans Bandar Lampung dalam pelaksanaan Bus Rapid Transit (BRT) dan melihat factor penghambat dalam pelaksanaan kemitraan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: 1. Tingkat kemitraan antara pemerintah Kota Bandar Lampung dengan PT. Trans Bandar Lampung dalam pelaksanaan Bus Rapid Transit (BRT) masuk kedalam partnership, karena kemitraan ini memenuhi: a. Formal Contract, b. New resource, c. Shared risk and reward. 2. Faktor penghambat dalam kemitraan ini seperti ketersediaan dana yang kurang, keadaan halte yang banyak belum dibangun sesuai kesepakatan, jumlah bus yang kian menurun dan kondisi jalan yang kurang mendukung, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masih belum tegas, dan kurangnya pastisipasi masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan bebrapa hal berikut seperti: a. Pengawasan dalam kemitraan ini lebih ditingkatkan. b. Pemerintah harus lebih seksama dalam menyediakan jalur trayek untuk BRT. c.Pemerintah harus segera melanjutkan pembangunan halte yang terhenti. d. Perlu adanya sosialisasi pada masyarakat. e. PT Trans Bandar Lampung harus lebih disiplin. Kata kunci: Kemitraan, Pemerintah, Bus Rapid Transit (BRT)
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > H Social Sciences (General) |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Administrasi Negara |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 17 Mar 2022 07:55 |
Terakhir diubah: | 17 Mar 2022 07:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55076 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |