LIA PUTRI ARISTI, 1516041069 (2019) PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DALAM UPAYA MEWUJUDKAN SUSTAINABLE CITY (Studi Pada Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2013-2033 di Kota Metro). FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (82Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2840Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (994Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Law Number 26 of 2007 requires the city of green open space (RTH) in urban areas by 30%, consisting of 20% public green open space and 10% private green open space. The provision of RTH in Metro City was realized through Metro City Regional Regulation Number 01 of 2012 and RTH Development Masterplan of 2013-2033. Metro City has a vision that is listed on the Masterplan for realizing Metro City as a park city that functions economically, ecologically and socially. RTH multifunction in Metro City's vision is the principle of Sustainable City. The purpose of this research is to obtain an analysis of the RTH development in Metro City along the driving factors and obstacle factors for realizing sustainable city. This type of research is descriptive research with a qualitative approach. The results of the research based on the theory of Scenario Planning (Scenario Planing) according to Lindgren and Bandhold (2003:25) show that the development of green open space in Metro City through a development strategy on the Master Plan is developing urban forests and blue-green networks. Urban forests and blue-green networks are allocated for ecological and social functions, but have not been focused on economic functions. Therefore, RTH development in Metro City has not fulfilled the principle of sustainable city. The driving factor of development are Law Number 26 of 2007, Regulation of the Minister of Public Works Number:05/PRT/M/2008, Regional Regulation of Metro City Number 01 of 2012, RTH Development Masterplan of 2013-2033, Regional Regulation of Metro City Number 06 of 2016 and the participation of Cangkir Community. The obstacle factors of development are the lack of government integration with the community, the amount of the budget, staffing management, land conversion, logging activities by the society. Keywords: Green Open Space (RTH), Sustainable City, Masterplan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan sebesar 30%, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penyediaan RTH di Kota Metro diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012 dan Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2013-2033. Kota Metro mempunyai visi yang tercantum pada Masterplan yaitu mewujudkan Kota Metro sebagai kota taman yang berfungsi ekonomi, ekologi dan sosial. Multifungsi RTH pada visi Kota Metro merupakan prinsip dari Kota Berkelanjutan (Sustainable City). Tujuan penelitian ini didapatkannya analisis mengenai pengembangan RTH di Kota Metro serta faktor pendorong dan penghambatnya dalam mewujudkan sustainable city. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan teori Perencanaan Skenario (Scenario Planing) menurut Lindgren dan Bandhold (2003:25) menunjukan bahwa pengembangan RTH di Kota Metro melalui strategi pengembangan pada Masterplan yaitu mengembangkan hutan kota dan jaringan hijau-biru. Hutan kota dan jaringan hijau-biru dialokasikan untuk fungsi ekologi dan sosial, namun belum difokuskan untuk fungsi ekonomi. Dengan begitu, pengembangan RTH di Kota Metro belum memenuhi prinsip dari sustainable city. Faktor pendorong pengembangan yaitu Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No:05/PRT/M/2008, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2012, Masterplan Pengembangan RTH Tahun 2013- 2033, Peraturan Daerah Kota Metro No. 06 Tahun 2016 dan peran serta Komunitas Cangkir. Faktor Penghambat Pengembangan yaitu kurangnya integrasi pemerintah dengan komunitas, jumlah anggaran, manajemen kepegawaian, alih fungsi lahan, kegiatan menebang pohon oleh masyarakat. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau (RTH), Sustainable City, Masterplan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > H Social Sciences (General) |
Program Studi: | Fakultas ISIP > Prodi Ilmu Administrasi Negara |
Pengguna Deposit: | UPT . Desi Zulfi Melasari |
Date Deposited: | 18 Mar 2022 03:12 |
Terakhir diubah: | 18 Mar 2022 03:12 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55112 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |