ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN

ERWIN GUMARA , 1512011192 (2019) ANALISIS PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERKAIT BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (53Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1430Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1381Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia Perkawinan yaitu, Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Kemudian sebagian kalangan masyarakat yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya ketentuan tersebut mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi yang teregister dalam Perkara Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan Nomor 22/PUU-XV/2017 terkait usia perkawinan. Namun dalam amar Putusannya berbeda meskipun ketentuan yang diuji sama. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan cara melakukan pengkajian literatur dan sumber hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dengan pendekatan comparative approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan dasar konstitusional atau batu uji yang digunakan, sehingga berimplikasi pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk seluruhnya dalam Putusan Nomor 30-74/PUUXII/2014 dan mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017. Namun mengenai batas minimal usia perkawinan Mahkamah tetap menganggap sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Dalam amar Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 3 (tiga) tahun kepada pembuat Undang-Undang untuk menentukan batas minimal usia perkawinan, sehingga disarankan agar pembuat Undang-Undang segera melaksanakan Putusan tersebut demi pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya anak perempuan Indonesia, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga negara baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana amanatkan oleh UUD 1945. Kata Kunci: Perkawinan, Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family or household based on the One Godhead. The provisions of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage regulate the minimum age of marriage, that is, marriage is only permitted if the male has reached the age of 19 (nineteen) years and the woman has reached the age of 16 (sixteen) years. Then some people who consider their constitutional rights to be harmed by the enactment of these provisions propose a Judicial Review in the Constitutional Court registered in Case Number 30-74/PUUXII/2014 and Number 22/PUU-XV/2017 regarding the age of marriage. But in the case the decision is different even though the conditions tested are the same. This type of research is normative juridical research by conducting a literature review and legal sources related to the problems raised by the comparative approach. The results of this study indicate that there are basic constitutional or test stone differences that are used, so that the implications of the Constitutional Court ruling are rejecting the application in its entirety in Decision Number 30-74/ PUU-XII/2014 and granting the petition partially in Decision Number 22/PUUXV/2017. But regarding the minimum age for marriage, the Court still considers open legal policy. In the Decision Number 22/PUU-XV/2017, the Constitutional Court gives the legislators 3 (three) years to determine the minimum age for marriage, so it is recommended that the legislators immediately implement the Decision for the sake of recognition, protection and fulfillment children's rights, especially Indonesian daughters, and provide legal certainty that is fair to citizens both men and women as mandated by the 1945 Constitution. Keywords: Marriage, Comparison of Constitutional Court Decisions

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KD England and Wales
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib2
Date Deposited: 23 Mar 2022 07:19
Terakhir diubah: 23 Mar 2022 07:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55535

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir