PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK ANTARA CV. MUSIK TULUS DAN ELMOUNT SEBAGAI EVENT ORGANIZER

Muhammad Al Ridho Natamenggala, 1512011189 (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN KONSER MUSIK ANTARA CV. MUSIK TULUS DAN ELMOUNT SEBAGAI EVENT ORGANIZER. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
1. ABSTRAK.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img] Text
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1957Kb)
[img]
Preview
Text
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1912Kb) | Preview

Abstrak

Perjanjian kerjasama penyelenggaraan konser musik antara CV. Musik Tulus dan Elmount merupakan suatu bentuk perjanjian pada bidang jasa hiburan antara klien dan manajemen artis yang dimana artis sebagai objek yang diperjanjikan guna tercapainya prestasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai regulasi dan legalitas penyelenggaraan konser musik di Indonesia, pelaksanaan perjanjian konser musik Tulus antara CV. Musik Tulus dan Elmount, serta penyelesaiannya sengketa apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian kerjasama konser musik antara CV. Musik Tulus dan Elmount. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan konser musik di Indonesia tidak ada aturan secara khusus mengenainya, regulasi terkait penyelenggaraan acara musik hanya berlandaskan dari permohonan izin keramaian yang di atur dalam UU Kepolisian Negara dan perpajakan yang diatur pada peraturan daerah tempat acara di selenggarakan. Pelaksanaan perjanjian konser musik Tulus terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Terlepas dari beberapa kendala tersebut, konser tetap berjalan dan terlaksana. Penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi adalah dengan cara musyawarah, jika hal tersebut tidak berhasil maka akan diselesaikan secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia di Jakarta. Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Manajemen Artis, Event Organizer.

Tipe Karya Ilmiah: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: UPT . Rukiah
Date Deposited: 23 Mar 2022 07:25
Last Modified: 23 Mar 2022 07:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55580

Actions (login required)

View Item View Item