PELAKSANAAN PEWARISAN KEPADA TUNGGU TUBANG PADA MASYARAKAT ADAT SEMENDO (Studi Kecamatan Way Tenong Lampung Barat)

Budi Anggriawan Saputra, 1412011077 (2019) PELAKSANAAN PEWARISAN KEPADA TUNGGU TUBANG PADA MASYARAKAT ADAT SEMENDO (Studi Kecamatan Way Tenong Lampung Barat). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (87Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1531Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1531Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tunggu Tubang merupakan sistem adat yang terdapat pada suku Semendo, yaitu mengenai pembagian harta warisan yang jatuh kepada anak perempuan tertua secara turun temurun. serta mengenai sistem kekerabatan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang pelaksanaan pewarisan kepada tunggu tubang dengan pokok bahasan yaitu struktur kemasyarakat adat semendo, sistem kewarisan, pewaris, ahli waris dan harta warisan, proses pelaksanaan pewarisan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelltian deskriftif. Pendekatan masalah dalam penelilian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer. bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa struktur masyarakat adat Semendo adalah matrilineal yaitu menganut sistem keturunan dari garis keibuan atau perempuan. Sistem pewarisan pada masyarakat adat Semendo masih memakai hukum waris adat, pada masyarakat adat Semendo berlaku sistem kewarisan mayorat perempuan yaitu sistem kewarisan dimana yang berhak mendapatkan warisan adalah anak tertua perempuan yang di sebut tunggu tubang. Pewaris dalam pewarisan masyarakat adat Semendo adalah perempuan (ibu atau keluarga ibu), sedangkan yang menjadi ahli waris adalah adalah anak tertua perempuan, dan harta warisan yang berupa harta peninggalan dari keluarga garis ibu berupa rumah, sawah, kolam dan kebun. Proses pewarisan dapat dilaksanakan sebelum pewaris meninggal dunia dan setelah pewaris meninggal dunia. Kata Kunci : Pewarisan, Tunggu Tubang, Semendo

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 03:38
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 03:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55655

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir