TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KEAGENAN DALAM TRANSAKSI MITRA MINI ATM BRILINK

MUHHAMAD AGUNG PRABOWO, 1412011290 (2019) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KEAGENAN DALAM TRANSAKSI MITRA MINI ATM BRILINK. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (741Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (741Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk realizes a non-office financial service program created by the Financial Services Authority, BRILink, where the program is a collaborative program between banks and agents made in writing, namely agency agreements. The future BRILink service program has prospects for growth in Indonesia, and also aims to achieve inclusive finance. So that this study aims to analyze the terms and procedures of agency agreements and the rights and obligations of the parties in the agency agreement Mitra Mini ATM BRILink. The type of research used is normative legal research with descriptive research type. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively. The results of research and discussion show that the agency agreement terms are individual agents, have sources of income from permanent business activities, and have a business legality letter. The procedure stage is filling out the form, submitting the document, checking the document, deciding the cooperation agreement and submitting the agent certificate. POJK and BRI Bank do not include skill requirements for prospective BRILink agents, where skills are a subjective condition in the validity of an agreement and the conditions that require prospective agents to have a business remain a weakness in this agreement. The bank's rights and obligations are the bank's right to determine the operational work area of the agent. Banks must provide education and delegate sharing fees to agents. The rights and obligations of agents are agents entitled to education, promotional materials and service fees in the form of sharing fees. Agents must do all transactions using EDC or web/mobile machines. Rights and obligations appear unbalanced because they are made unilaterally, namely the bank that makes it and the agent can only choose to accept or reject the agreement, it can be said that this agreement includes a standard or standard agreement. Keywords: Agency Agreement, terms and procedures of agency agreement, rights and obligations of the parties PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merealisasikan program layanan keuangan tanpa kantor yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu BRILink, dimana program ini merupakan program kerjasama antara bank dengan agen yang dibuat secara tertulis yaitu perjanjian keagenan. Program layanan BRILink kedepannya memiliki prospek untuk berkembang di Indonesia, dan juga bertujuan untuk tercapainya keuangan inklusif. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan prosedur perjanjian keagenan serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian keagenan Mitra Mini ATM BRILink. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa syarat perjanjian keagenan terdiri dari agen perorangan, memiliki sumber penghasilan kegiatan usaha tetap, dan memiliki surat legalitas usaha. Tahap prosedur dengan pengisian formulir, penyerahan dokumen, pemeriksaan dokumen, keputusan persetujuan kerjasama dan penyerahan sertifikat agen. POJK dan Bank BRI tidak memasukan syarat kecakapan untuk calon agen BRILink, kecakapan merupakan syarat subjektif dalam sahnya suatu perjanjian dan adanya syarat yang mengharuskan calon agen memiliki usaha tetap menjadi kelemahan dalam perjanjian ini. Hak dan kewajiban bank adalah bank berhak menentukan wilayah kerja operasional agen. Bank wajib memberikan edukasi dan melimpahkan sharing fee kepada agen. Hak dan kewajiban agen adalah agen berhak mendapatkan edukasi, materi promosi dan imbalan jasa berupa sharing fee. Agen wajib melakukan seluruh transaksi dengan menggunakan mesin EDC atau web/mobile. Hak dan kewajiban terlihat tidak seimbang karena dibuat secara sepihak yaitu pihak bank yang membuatnya dan agen hanya dapat memilih menerima atau menolak perjanjian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian ini termasuk perjanjian standar atau baku. Kata Kunci: Perjanjian Keagenan, syarat dan prosedur perjanjian keagenan, hak dan kewajiban para pihak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 03:40
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 03:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55680

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir