PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMBERIAN LABEL GIZI YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU PADA PRODUK PANGAN OLAHAN MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

RICO EVANDI HARSANDI, 1412011374 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMBERIAN LABEL GIZI YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU PADA PRODUK PANGAN OLAHAN MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (111Kb) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1582Kb)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1470Kb) | Preview

Abstrak

Pemberian informasi nilai gizi pada label produk pangan mempunyai peranan penting dalam terwujudnya keamanan pangan bagi konsumen dan jaminan atas informasi yang benar. Pencantuman informasi tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Pertama, bagaimana tata cara pemberian label gizi pada kemasan produk pangan olahan. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemberian label gizi yang tidak sesuai dengan mutu pada kemasan pangan olahan menurut Undang– Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, bagaimana tanggungjawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan pengawasan terhadap pemberian label gizi pada kemasan pangan olahan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengelolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, penyusunan data, penarikan kesimpulan. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa Pertama, tata cara pencantuman informasi gizi pada label dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BPOM HK.03.1.23.11.11 Tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemberian label informasi nilai gizi dilakukan melalui 3 upaya yakni: perlindungan hukum, tanggung jawab hukum, upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Ketiga, bentuk pertanggung jawaban BPOM dalam menjamin kebanaran informasi yang terdapat dalam produk dilakukan dengan adanya pengawasan pre-market dan post market Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pangan olahan, Label Gizi

Tipe Karya Ilmiah: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 03:39
Last Modified: 24 Mar 2022 03:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55687

Actions (login required)

View Item View Item