Sukma Ari Sanjaya, 1512011004 (2019) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO TERHADAP PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAITUL MAAL WAT TAMWIL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (298Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3113Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (3330Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) UU LKM, menjelaskan bahwa pada saat Undang�Undang ini mulai berlaku, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku. Kemudian Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi UU LKM Terhadap Pembinaan dan Pengawasan BMT oleh OJK. Apakah faktor penghambat Implementasi UU LKM Terhadap Pembinaan dan Pengawasan BMT oleh OJK. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Tipe Penelitian adalah tipe deskriptif. Pendekatan Masalah menggunakan pendekatan empiris yang dilakukan dengan meneliti secara langsung kelapangan. Data dan sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan Studi lapangan. Metode Pengolahan data dilakukan dengan, Pemeriksaan data, Rekontruksi data, sistematika data. Analisis data dilakukan dalam bentuk analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan Implementasi UU LKM Terhadap Pembinaan Dan Pengawasan BMT Oleh OJK, yaitu jika BMT berbadan hukum koperasi terkait pembinaan dan pengawasan BMT dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta tunduk pada UU Perkoperasian, namun jika BMT tersebut berbadan hukum PT atau Koperasi serta telah mendaftarkan izin usahanya kepada OJK maka BMT tersebut akan berubah menjadi LKM dan kegiatan pembinaan dan pengawasan BMT dilaksanakan oleh OJK serta tunduk pada UU LKM. Kemudian Menurut hasil wawancara dengan pihak OJK jumlah BMT koperasi LKM Syariah pada OJK provinsi lampung berjumlah 2 BMT, yang mana merubah namanya menjadi LKM syariah, namun jika Menurut data Dinas koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, BMT berbadan hukum koperasi yang diawasi oleh Dinas Koperasi berjumlah 46 BMT. Faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap BMT oleh OJK berupa masih banyak BMT yang tidak mendaftarkan izin usaha dan mengubah bentuk usahanya menjadi LKM syariah kepada OJK, sehingga OJK tidak memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap BMT. Kata Kunci :Pengawasan, Pembinaan, Baitul Maal Wat Tamwil
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib6 |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 03:41 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 03:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55703 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |