PENGATURAN DAN ELEMENTS OF CRIME KEJAHATAN GENOSIDA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

STEFANY MINDORIA, 1512011045 (2019) PENGATURAN DAN ELEMENTS OF CRIME KEJAHATAN GENOSIDA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2222Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Genosida merupakan pembunuhan besar-besaran secara berencana yang ditujukan terhadap suatu bangsa atau ras dan dianggap sebagai kejahatan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan. Sebagai reaksi dan upaya pencegahan kejahatan tersebut, masyarakat internasional mengatasi persoalan ini dengan upaya untuk mengadili mereka yang melakukan kejahatan internasional. Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya beberapa pengadilan internasional untuk menyelesaikan kasus genosida yaitu International Military Tribunal Nurnberg (IMT Nurnberg), International Military Tribunal for the Far East (IMTFE), International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal for Rwanda (ICTR), dan International Criminal Court (ICC). Permasalahan yang diangkat oleh penulis ialah mengidentifikasi peraturan dan element of crime kejahatan genosida berdasarkan hukum internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Sumber data yang dipakai diambil dari data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, sedangkan pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Data dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kejahatan genosida dalam hukum internasional diatur dalam Konvensi Genosida 1948, Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta Roma. Namun, substansi pengaturan genosida sudah ada di Piagam Nurnberg dan Piagam Tokyo tepatnya terintegrasi dalam deskripsi Piagam tentang “kejahatan terhadap kemanusiaan”. Pada penelitian ini didapati bahwa Statuta Roma lebih dapat mengakomodir kejahatan genosida karena Statuta Roma merupakan instrumen hukum yang melandasi pendirian ICC yang merupakan pengadilan tetap dan independen pertama yang mampu melakukan penyelidikan dan mengadili setiap orang yang melakukan pelanggaran terberat terhadap kejahatan genosida. Konvensi Genosida 1948 memiliki peran yang penting, berbagai instrumen hukum yang melandasi pendirian pengadilan pidana internasional (ICTY, ICTR, dan ICC) pada masa berikutnya. Piagam Nurnberg dan Piagam Tokyo belum memenuhi elements of crime kejahatan genosida karena hanya memuat satu unsur materil. Elements of crime kejahatan genosida dalam Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta Roma diadopsi dari substansi pengaturan tentang genosida dari Konvensi Genosida 1948, yaitu memuat unsur mental dan unsur materil. Kata Kunci: kejahatan genosida, elements of crime, pengadilan internasional Genocide is a planned mass murder directed against a nation or race and is considered a crime with the aim of destroying, in whole or in part, a national, ethnic, racial or religious group. As a reaction and effort to prevent these crimes, the international community overcomes this problem by trying to prosecute those who commit international crimes. This can be seen from the formation of several international courts to resolve genocide cases, namely the International Military Tribunal Nurnberg (IMT Nurnberg), the International Military Tribunal for the Far East (IMTFE), the International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), International Criminal for Rwanda (ICTR), and International Criminal Court (ICC). The problem raised by the author is to identify the rules and elements of crime of genocidal crime based on international law. The method used in this research is normative juridical method. Sources of data used are taken from secondary data, primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, while data collection uses literature study methods. Data were analyzed by qualitative analysis methods. The results showed that the regulation of genocide in international law was regulated in the 1948 Genocide Convention, the ICTY Statute, the ICTR Statute, and the Rome Statute. However, the substance of the regulation of genocide already exists in the Nurnberg Charter and the Tokyo Charter precisely integrated into the description of the Charter on “crimes against humanity”. In this study, it was found that the Rome Statute is more able to accommodate genocide because the Rome Statute is the legal instrument that underlies the establishment of the ICC which is the first permanent and independent court capable of conducting investigations and prosecuting anyone who commits the heaviest violations of genocide. The 1948 Genocide Convention has an important role, various legal instruments that underlie the establishment of international criminal courts (ICTY, ICTR, and ICC) in the next period. The Nurnberg Charter and the Tokyo Charter do not meet the elements of crime of genocide because they only contain one material element. The elements of crime of genocide in the ICTY Statute, the ICTR Statute, and the Rome Statute were adopted from the substance of the regulation on genocide from the 1948 Genocide Convention, which contains mental and material elements. Keywords: genocide, elements of crime, international court.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 03:36
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 03:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55744

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir