ADITYA SUFYANSAH, 1512011258 (2019) ANALISIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TERORISME (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1866Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1522Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Remisi atau pengurangan masa pidana yang merupakan hak bagi seorang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang kemudian disempurnakan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Secara jelas mengatur tata cara dan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana terorisme, namun tidak semua narapidana terorisme mendapatkan hak tersebut dikarenakan ada syarat-syarat yang mengharuskan seorang narapidana terorisme melaksanakan suatu hal yang dilaksanakan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Terorisme dan Apakah yang menjadi faktor penghambat Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Terorisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Kepala Seksi Registrasi Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda, Kepala Bagian Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Pengacara/Advokat, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dalam penelitian ini adalah dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Aditya Sufyansah Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana terorisme harus memenuhi syarat-syarat pemberian remisi yang ada di Pasal 34 karena dalam prakteknya syarat-syarat ini masih belum sepenuhnya berhasil, Perlu adanya kerjasama yang lebih tinggi dari pihak-pihak terkait seperti BNPT, Lapas, dan TPP Ditjen Pemasyarakatan. Terutama adalah proses deradikalisasi. Apabila seorang narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi dengan baik dan benar baik substantif maupun administratif sesuai peraturan yang berlaku maka seorang narapidana terorisme dapat diberikan remisi, baik remisi umum maupun remisi khusus. Adapun saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut pemberian remisi merupakan hak semua narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan sebab remisi itu pantas diberikan kepada siapa saja baik narapidana tindak pidana umum maupun narapidana tindak pidana khusus dan apapun kejahatannya karena semua sama dimata hukum yang membedakan hanya bobot dan sanksi pidananya saja. Maka dari itu selagi tidak merugikan semua pihak dan bermanfaat bagi seorang narapidana remisi bisa diberikan berdasarkan syarat-syarat dan tata cara yang sudah jelas diatur di dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Kata Kunci: Remisi, Narapidana, Terorisme
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Rukiah |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 03:35 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 03:35 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55768 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |