STUDI KOMPARATIF PEMBIAYAAN PADA BANK KONVENSIONAL DAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH

ALMIRA TALITHA D, 1412011030 (2019) STUDI KOMPARATIF PEMBIAYAAN PADA BANK KONVENSIONAL DAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ASBTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1094Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (968Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Keberadaan Bank merupakan sebagai lembaga keuangan memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan kredit, pinjaman dan jasa keuangan lain. Dalam konteks ini bank melaksanakan fungsi melayani kebutuhan pembiayaan dan melancarkan sistem pembayaran bagi sektor perekonomian.Pada prakteknya bank sebagai lembaga keuangan telah terbagi atas dua macam yaitu bank konvensional dan bank syariah.Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah syarat dan prosedur pembiayaan pada bank konvensional dan mudharabah pada bank syariah? (2) Bagaimanakah hubungan hukum para pihak dalam pembiayaan pada bank konvensional dan mudharabah pada bank syariah? Pendekatan masalah yang digunakan adalah normatif terapan, dengan jenis penelitian deskriptif dan tipe normatif.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Syarat dan prosedur pembiayaan pada bank konvensional dan mudharabah pada bank syariah adalah: a) Pada bank konvensional adalah menjadi nasabah bank, mengisi formulir aplikasi kredit, melaksanakan wawancara terhadap calon debitur, melaksanakan survey dan verifikasi usaha calon debitur. Analisis terhadap prospek usaha calon debitur yang mengajukan permohonan, terdiri dari aspek produksi, aspek pemasaran, aspek manajemen, aspek keuangan, besarnya permohonan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali dan pemeriksaan atau penilaian kelayakan usaha untuk diberikan keputusan mengenai kredit dan dituangkan ke dalam perjanjian kredit. b) Pada bank syariah syaratnya adalah menjadi nasabah, mengisi formulir permohonan, mempunyai usaha, berdomisili di wilayah operasional bank syariah, menyerahkan persyaratan administrasi, bersedia disurvey dan menyerahkan jaminan. Prosedurnya adalah pengisian formulir permohonan oleh nasabah, pemeriksaaan kelengkapan berkas oleh bank syariah, penilaian kelayakan usaha nasabah, keputusan dan realisasi pembiayaan. Perbedanannya adalah bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam pelaksanaan pembiayaan, sedangkan syariah menerapkan bagi hasil dalam pelaksanaan mudharabah. (2) Hubungan hukum para pihak dalam pembiayaan pada bank konvensional dan mudharabah pada bank syariah adalah hubungan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang bersifat timbal balik, yaitu hak nasabah menjadi kewajiban bank dan hak bank menjadi kewajiban nasabah, yang harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kredit atau akad mudharabahyang disepakati. Kata Kunci: Pembiayaan, Bank Konvensional, Mudharabah, Bank Syariah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:02
Terakhir diubah: 25 Mar 2022 07:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55799

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir