PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER PRAKTIK MANDIRI YANG MELAKUKAN SELF DISPENSING DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

ARFITA BELLA PRATIWI, 1512011111 (2019) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER PRAKTIK MANDIRI YANG MELAKUKAN SELF DISPENSING DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (846Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1153Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1154Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi tingkat kesehatan setiap warga negaranya sesuai dengan cita-cita bangsa yang termuat di dalam pembukaan UUD RI 1945. Dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan sangat di percaya oleh masyarakat untuk memberikan kesembuhan, dengan itu dokter yang sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) di perbolehkan mendirikan tempat praktik dan melakukan pelayanan kesehatan, namun dalam batas-batas tertentu misalnya melakukan pemberian obat secara langsung kepada pasien (Self Dispensing). Lampung Selatan merupakan kabupaten yang masih terdapat banyak praktik dokter mandiri yang melakukan Self Dispensing. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu tentang alasan dokter praktik mandiri melakukan Self Dispensing, dasar hukum yang menjadi landasan bagi dokter praktik mandiri dalam melakukan Self Dispensing, perlindungan hukum terhadap dokter praktik mandiri yang melakukan Self Dispensing di Kabupaten Lampung Selatan. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, dengan tipe penelitian deskriptif, tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang di dapat dari lokasi penelitian, dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan dokter praktik mandiri melakukan Self Dispensing yaitu yang pertama karena dokter praktik mandiri sudah memiliki tempat praktik sendiri, kemudian yang kedua yaitu karena lokasi praktik dokter yang jauh dari apotek, selanjutnya dikarenakan dokter merasa dengan memberikan obat secara langsung proses penyembuhan akan lebih cepat, terlebih jika dalam keadaan darurat, dan yang terakhir atas dasar perikemanusiaan (keselamatan pasien yang utama). Dasar hukum yang melandasi praktik Self Dispensing ini sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Dalam hal perlindungan hukum, dokter praktik mandiri akan dilindungi apabila melaksanakan kewajiban sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Self Dispensing, Dokter Praktik Mandiri, Perlindungan Hukum Indonesia is a country that upholds the level of health of every citizen in accordance with the ideals of the nation contained in the opening of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Doctors as health care providers are trusted by the public to provide healing, with that doctors who already have a Registration Certificate (STR) and Practice License (SIP) are allowed to establish a place of practice and conduct health services, but within certain limits such as administering drugs directly to patients (Self Dispensing). South Lampung is a district where there are still many independent doctor practices that do Self Dispensing. The problem in this thesis is about the reasons for independent practice physicians to do Self Dispensing, the legal basis that is the basis for independent practice physicians in conducting Self Dispensing, legal protection for independent practice physicians who do Self Dispensing in South Lampung Regency. This type of research used in this study is empirical normative research, with descriptive research type, the type of problem approach in this study is juridical empirical. The data used in this study are primary data obtained from the research location, and secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, which are then analyzed qualitatively. The results of this study indicate that the reason that independent practice physicians perform Self Dispensing is first because the independent practice doctors have their own place of practice, then the second is because the location of the doctor's practice is far from the pharmacy, then because the doctor feels by giving medicine directly the healing process will more quickly, especially if in an emergency, and finally on the basis of humanity (primary patient safety). The legal basis that underlies the practice of Self Dispensing itself is Law Number 29 of 2004 Concerning Medical Practices. In the case of legal protection, an independent practice physician will be protected if carrying out obligations in accordance with Standard Operating Procedures (SOP) and does not violate the laws and regulations. Keywords: Self Dispensing, Independent Practitioner Doctor, Legal Protection

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:22
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:22
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55879

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir