ASHIFA YONA, 1512011060 (2019) PROSES PENANGANAN ORANG DENGAN MASALAH KEJIWAAN (ODMK) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP IBU KANDUNG (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (83Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (910Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (833Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang di latarbelakangi dengan terganggu kejiwaannya. Mereka tidak memilki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dia lakukan termasuk apabila perbuatanya tersebut merugikan orang lain, sebaab mereka ini kurang memilki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk orang dengan masalah kejiwaan.Berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak dipidana pelaku pidana/kejahatan yang mempunyai gangguan kejiwaan, yaitu karena jiwanya sakit/cacat atau terganggu jiwanya. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung dan apakah faktor yang menghambat dalam melakukan proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yaitu melalui proses penyidikan seperti wawancara dan observasi pada si pelaku, selain itu juga penyidik menghadirkan Saksi ahli agar benar adanya bahwa pelaku tersebut orang dengan masalah kejiwaan. Pelaku yang mengalami masakah jiwaan setelah di proses penanganannya, jika ia terbukti orang dengan masalah kejiwaan proses selanjutnya dilakukan pengobatan selama 1 Tahun seperti yang tertera pada Pasal 44 KUHP. Dalan proses penyidikan para tersangka terlebih dahulu akan melalui beberapa proses penanganan atau pemeriksaan dan keterangan-keterangan ahli, keluarga dan hasil observasi yang terbukti memilkik gangguan atau kelainan jiwa. Kata Kunci: Orang, Kejiwaan, Pembunuhan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib6 |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 15:22 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 15:22 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55893 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |