KESADARAN HUKUM PARA PELAKU USAHA TENTANG PENDAFTARAN MEREK (Studi Pada Sentra Industri Keripik Di Jalan Pagar Alam Bandar Lampung)

AZKA GILANG RIFARDI, 1412011065 (2019) KESADARAN HUKUM PARA PELAKU USAHA TENTANG PENDAFTARAN MEREK (Studi Pada Sentra Industri Keripik Di Jalan Pagar Alam Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1140Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1058Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Merek memiliki beragam peran penting bagi pelaku usaha baik dalam perdagangan maupun jasa. Semua pelaku usaha dapat menggunakan merek apapun bagi produknya, namun perlindungan hak atas merek tidak akan ada jika tidak dilakukan upaya pendaftaran merek. Pelaku usaha yang terdapat di Kawasan Sentra Industri Keripik Jalan Pagar Alam Bandar Lampung telah menggunakan merek untuk produk dagangnya, tetapi sebagian besar pelaku usaha keripik di Sentra Industri Keripik Jalan Pagar Alam belum mendaftarkan merek dagangnya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kesadaran hukum para pelaku usaha keripik tentang kewajiban pendaftaran merek, dan kedua apa faktor-faktor penghambat terhadap pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha keripik. Penelitian Hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertama,tingkat kesadaran hukum tentang pendaftaran merek pada pelaku usaha keripik di Sentra Industri Keripik Jalan Pagar Alam Bandar Lampung masih tergolong rendah, karena parapelaku usaha tersebut belum memahami arti penting pendaftaran merek bagi usahanya. Pada kenyataannya dilapangan, rendahnya kesadaran mengenai arti penting pendaftaran merek sebesar 80% (delapan puluh persen)pelaku usaha belum menyadari pentingnya pendaftaran merek dan sebesar 20% (dua puluh persen) yang telah menyadari akan arti penting pendaftaran merek, diukur berdasarkan jumlah pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya. Kedua, faktor-faktor penghambat terhadap pendaftaran merek bagi pelaku usaha keripik di Sentra Industri Keripik Jalan Pagar Alam Bandar Lampung adalah adanya faktor anggapan bahwa merek tidak penting untuk didaftarkan. Para pelaku usaha keripik masih beranggapan bahwa produknya ditandai dengan penggunaan merek yang turun temurun sehingga apabila ada kesamaan dengan merek lain ketika didaftarkan, maka para pelaku usaha keripik tidak mau mengganti dengan merek alternatif lain. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:23
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55898

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir