PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA PERKOPERASIAN DENGAN MODUS MENAIKKAN SUKU BUNGA (Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj)

BAGUS KURNIAWAN , 1512011350 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYERTAAN PENYALAHGUNAAN USAHA PERKOPERASIAN DENGAN MODUS MENAIKKAN SUKU BUNGA (Studi Putusan Nomor: 235/Pid.sus/2014/PN.Lmj). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1518Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1231Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mempertanggungjawabkan secara pidana perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan pidana, memiliki kemampuan bertanggung jawab perbuatannya dilakukan dengan sengaja atau kealpaan, serta tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukannya. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyertaan penyalahgunaan usaha perkoperasian dengan modus menaikkan suku bunga (Studi Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2014/PN.Lmj) dan apakah yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan tersebut. Dalam putusan tersebut, Terdakwa Hery Santoso Al. Henfa yang menjabat sebagai Manajer Koperasi Simpan Pinjam Anugerah Sejahtera oleh Penuntut Umum didakwa dan dituntut melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 16 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Selanjutnya oleh Majelis Hakim Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UURI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hal demikian menimbulkan suatu isu hukum yang kemudian oleh penulis dikaji dari 2 (dua) perspektif yaitu, pertanggungjawaban pidana, dan Dasar pertimbangan Hakim. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer yaitu dengan melakukan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan permasalahan pada skripsi ini. Data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Penentuan sample menggunakan metode purposive sampling, setelah data terkumpul, maka diolah dengan cara seleksi data kemudian dilakukan klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif. Oleh karenanya, dalam mengkaji isu hukum dalam skripsi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, beserta doktrin-doktrin para ahli hukum yang relevan guna menguraikan, menjabarkan, serta menjelaskan konsep sehingga menjadi landasan dalam pembahasannya. Selanjutnya, dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan (1) bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2014/PN.Lmj terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, pada dasarnya tidaklah sesuai dan menyimpangi ketentuan pidana yang diatur dalam Undang�Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. selama persidangan terbukti melakukan kesalahan melanggar pasal 16 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur penggelapan dan penipuan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta tidak ditemukannya alasan pemaaf terhadap perbuatan terdakwa. (2) Dasar pertimbangan hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan penilaian fakta-fakta serta bukti yang sah selama persidangan hakim, dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa. Mengenai saran (1) Masyarakat dalam hal ini harus memperhatikan dan tidak mudah terpengaruh dengan ajakan berbagai oknum yang menawarkan untuk berinvestasi atau menyimpan sebagaian uangnya dengan ketetapan suku bunga tinggi terhadap segala bentuk kegiatan usaha seperti koperasi yang dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan Undang-undang Perbankan. (2) Hakim dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya agar tidak keliru dan bersungguh-sungguh dalam memutus perkara, karena dikhawatirkan merugikan salah satu pihak yang sedang berpekara dipengadilan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Penyertaan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:23
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55901

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir