BELLA ALBERTA, 1512011072 (2019) PELAKSANAAN PEMULIHAN ASET DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1519Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1205Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) sehingga dalam proses penyelesaiannya perlu menggunakan cara pemulihan aset. Penyelesaian kasus korupsi dengan cara tersebut adalah sejalan dengan teori tujuan pemidanaan yaitu untuk mewujudkan Restorative Justice berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan mempertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan diluar pengadilan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice? (2) Apakah hambatan pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan, sedangkan data primer adalah data yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice adalah berupa mediasi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 dengan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) yang penyelesaiannya mempertimbangkan setiap kasus korupsi dengan kerugian dibawah Rp. 50 juta, adanya rasa kesadaran dengan mengembalikan kerugian negara, tidak bersifat still going on, dan tidak mengganggu hajat hidup dari masyarakat dinilai efektif guna mengedepankan penyelematan kerugian negara karena tidak sebandingnya pengembalian dengan pengeluaran dana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Namun dalam pelaksanaan restorative justice masih mengalami hambatan diantaranya: Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan atau dasar hukum yang mengikat. kinerja penegak hukum terkesan lamban dalam mengatasi kasus tindak pidana korupsi. Kejaksaan belum memiliki sarana teknologi yang cukup lengkap guna penelusuran aset. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat masih rendah dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pelaksanaan restorative justice dalam upaya pemulihan aset negara. Saran yang diberikan penulis berkaitan dengan pelaksanaan pemulihan aset dalam penyelesaian tindak pidana korupsi melalui pendekatan restorative justice adalah sebagai berikut: diharapkan pemerintah dapat menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif dengan mengedepankan pemulihan aset untuk mengembalikan pada keadaan semula dan merevisi Surat Edaran tersebut agar dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum dan memiliki dasar hukum agar dapat digunakan secara efektif. Kata Kunci: Pemulihan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Restorative Justice.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib6 |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 15:23 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 15:23 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55907 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |