DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM

FARIS RAYAGUNA, 1542011001 (2019) DESKRIPSI HUKUM FASAKH NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1576Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1459Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Istilah Fasakh secara bahasa berarti rusak atau putus jadi yang dimaksud dengan memfasakh nikah adalah memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan suami istri. Fasakh bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika akad nikah maupun karena hal-hal yang membatalkan kelangsungan perkawinan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Menurut syara’ pula bahwasannya pisahnya suami istri akibat fasakh berbeda dengan pisahnya karena talak. Adapun fasakh mengakhiri ikatan suami istri seketika itu juga. Penelitian ini mengkaji tentang apa saja yang dapat dijadikan alasan fasakh nikah, bagaimana akibat hukum setelah terjadinya fasakh terhadap status perkawinan, hadhanah dan pembagian harta. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah bahwa Kompilasi Hukum Islam tidak meyebutkan definisi dan pengertian yang jelas dan rinci mengenai apa yang di maksud pembatakan nikah atau fasakh nikah namun didalam Al-Quran dan Hadits menjelaskan beberapa alasan-alasan yang berkaitan dengan fasakh nikah serta dalam kitab fiqh menjelaskan pengertian dan apa saja alasan yang dapat dijadikan alasan fasakh nikah. Istri yang pisah dengan suaminya lewat fasakh tidak perlu menjalani masa iddah, sebab masa iddah yang wajib dijalani itu hanya berlaku bila terjadi talak. Pada dasarnya semua perpisahan lewat jalan fasakh masih memungkinkan kembali akan tetapi harus melakukan akad nikah yang baru. Kata Kunci: Fasakh, Pernikahan, Hukum Islam The term Fasakh literally means broken or break so what is meant by fasakh a marriage is to break or cancel the marriage ties of husband and wife. Fasakh can occur because of the non-fulfillment of conditions of the marriage contract or because of things that cancel the continuation of the marriage caused by certain things. According to Syara' Law, that the separation of husband and wife due to fasakh is different from separation due to divorce. The fasakh ended the bond of husband and wife immediately. This study examines what reasonable arguments can be used in a marriage fasakh, how is the legal consequences on marital status after fasakh, hadhanah and property distribution after the fasakh. This is a normative research with descriptive type. The approach used is the normative problem approach. The data sources were taken from the secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials which are then analyzed qualitatively. The data collection method was done through literature study. Based on the results of the research in this discussion, that the Compilation of Islamic Law did not mention the clear definition and detailed information of what is meant by the marriage cancelation or marriage fasakh but in the Quran and Hadith there are some explanations on the reasons related to marriage fasakh and in the book of Fiqh, there are also explanations on the definition and the arguments that can be used in fasakh a marriage. A wife who is separated from her husband through the fasakh does not need to go through the iddah period, because the obligatory iddah period is only valid if divorce occurs. Basically, all the marriage separation through the way of Fasakh have the possibility to get back but they will have to make a new marriage contract. Keywords: Fasakh, Marriage, Islamic Law

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:25
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55977

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir