PERSPEKTIF KEADILAN ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN

Harvinaz, 1512011083 (2019) PERSPEKTIF KEADILAN ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (165Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1451Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf

Download (1686Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pasal 97 KHI menentukan bahwa janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Fakta membuktikan bahwa terdapat Hakim Agama yang memutus perkara pembagian harta bersama akibat perceraian dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 97 KHI, sebagaimana Putusan Nomor 546/Pdt.G/2013/PA.Gtlo dan Putusan Nomor 22/Pdt.G/2012/PTA.Bjm. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perspektif keadilan Islam terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian, pertimbangan Majelis Hakim dalam pembagian harta bersama akibat perceraian pada Putusan Nomor 546/Pdt.G/2013/PA.Gtlo dan Putusan Nomor 22/Pdt.G/2012/PTA.Bjm, dan alasan Majelis Hakim memutus perkara tersebut dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 97 KHI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Data dan sumber data diperoleh dari data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dinyatakan bahwa perspektif keadilan Islam terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian adalah dengan menerapkan keadilan Islam yang proporsional, yaitu dengan membagi sesuai kontribusi para pihak dalam memperoleh harta tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 546/Pdt.G/2013/PA.Gtlo dan Putusan Nomor 22/Pdt.G/2012/PTA.Bjm adalah berdasarkan kontribusi para pihak terhadap keberadaan harta bersama, dan dari sisi pemenuhan hak dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat ketentuan Pasal 97 KHI dapat dikesampingkan, karena selama perkawinan berlangsung, istri yang memiliki kontribusi terhadap keberadaan harta tersebut, sedangkan suami melalaikan kewajibannya untuk memberi nafkah dan tempat tinggal. Hal tersebut menjadi alasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan porsi yang lebih besar dalam pembagian harta bersama kepada istri. Hal ini sesuai dengan keadilan Islam yang proporsional. Kata Kunci: Harta Bersama, Perceraian, Keadilan Islam, Putusan Hakim Article 97 KHI determines that the widow or widower divorce each has the right to one-two of the marital property as long as it is not determined otherwise in the marriage agreement. Facts prove that there is a Religious Judge who decides the case for the marital property distribution due to divorce by ruling out the provisions of Article 97 KHI, as Decision Number 546/Pdt.G/2013/PA.Gtlo and Decision Number 22/Pdt.G/2012/PTA.Bjm. The problems in this study are the perspective of Islamic justice on marital property distribution due to divorce, the Judge's consideration on marital property distribution due to divorce in Decision Number 546/Pdt.G/2013/PA.Gtlo and Decision Number 22/Pdt.G/2012/PTA.Bjm, and the reason for the Judges to decide the case by ruling out the provisions of Article 97 KHI. The kind of research used is normative-juridical legal research with descriptive research type. The problem approach uses a juridical-normative approach. Data and data sources are obtained from secondary data. Data collection uses literature studies and document studies. Data processing methods are carried out by checking data, reconstructing data, and systematizing data, which are then analyzed qualitatively. Based on the results of the research and discussion it can be stated that the Islamic justice perspective on marital property distribution due to divorce is to apply proportional Islamic justice, namely by dividing according to the contributions of the parties in obtaining the properties. The Judge's consideration on Decision Number 546/Pdt.G/2013/PA.Gtlo and Decision Number 22/Pdt.G/2012/PTA.Bjm is based on the contributions of the parties to the existence of marital property, and in terms of fulfilling the rights and obligations of the parties. Therefore, the Judges argued that the provisions of Article 97 KHI could be ruled out, because during the marriage took place, the wife had a contribution to the existence of the property, while the husband neglected his obligation to provide living and place. This is the reason for the Judges to determine a bigger portion in the distribution of marital property to the wife. It is in accordance with proportional Islamic justice. Keywords: Marital Property, Divorce, Islamic Justice, Judge Decision

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:25
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:25
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56000

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir