STUDI KOMPARATIF ANTARA JUSTICE COLLABORATOR DENGAN WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

LAURA NAOMI ROTUA GULTOM, 1542011101 (2019) STUDI KOMPARATIF ANTARA JUSTICE COLLABORATOR DENGAN WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1145Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1054Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau dibuktikan dalam proses peradilan terutama yang berkenaan dengan saksi. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah munculnya istilah whistleblower dan justice collaborator. Istilah ini meskipun telah dikenal lama dan digunakan di beberapa negara, namun Indonesia masih relative baru dalam referensi hukum pidana. Peran keduanya sangat penting dan diperlukan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi. Whistleblower dan Justice Collaborator berperan untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana korupsi, karena tidak lain adalah orang yang berkecimpung dalam institusi atau organisasi yang ditengarai adanya praktik korupsi dan juga memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut dengan kata lain keterangan saksi tersebut menjadi kunci bagi pengungkapan suatu kasus tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah persamaan dan perbedaan antara justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi, dan bagaimanakah perlindungan hukum antara justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan analisis data kualtitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa persamaan whistleblower dan justice collaborator terdapat pada 3 (tiga) kategori yaitu (i) visi dan misi dalam mengungkap tindak pidana korupsi, (ii) jaminan perlindungan baik berupa perlindungan fisik, psikis, dan hukum, dan (iii) penghargaan dimana whistleblower dan justice collaborator tidak dapat dituntut pidana dan perdata serta diberikan keringanan hukuman. Selain persamaan tersebut, terdapat juga perbedaan antara whistleblower dan justice collaborator terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu subjek, motivasi, jaminan perlindungan, dan hukum acara. Adapun perlindungan antara justice collaborator dan whistleblower dalam tindak pidana korupsi yaitu perlindungan hukum berupa merahasiakan identitas dari saksi dengan cara tidak menyebutkan dari mana sumber-sumber data yang didapat apabila data tersebut didapat dari saksi yang melapor kemudian memberikan pengamanan terhadap saksi dalam proses persidangan dengan memberikan perlindungan fisik, psikis, dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Kata Kunci: Whistleblower, Justice Collaborator, Tindak Pidana Korupsi The success of a criminal justice process is very dependent on the evidence that was successfully revealed or proven in the judicial process, especially with regard to witnesses. One of the things that attracts attention is the emergence of the term whistleblower and justice collaborator. This term even though it has been known for a long time and used in several countries, but Indonesia is still relatively new in reference to criminal law. The role of both is very important and needed in the process of eradicating criminal acts of corruption. The Whistleblower and Justice Collaborator play a role in facilitating the disclosure of criminal acts of corruption, because none other than people involved in institutions or organizations suspected of corrupt practices and also having adequate access to information on indications of corruption in other words the witness's information is key for disclosure of a case of corruption. The problem in this study is whether the similarities and differences between justice collaborator and whistleblowers in corruption, and how is the legal protection between justice collaborator and whistleblower in criminal acts of corruption. This research uses normative juridical and juridical empirical research methods with qualitative data analysis. The data sources used in this study are primary, secondary, and tertiary legal materials. The results showed that whistleblower equations and justice collaborator were in 3 (three) categories, namely (i) vision and mission in uncovering criminal acts of corruption, (ii) guarantee of protection in the form of physical, psychological and legal protection, and (iii) awards where whistleblowers and justice collaborators cannot be prosecuted criminal and civil and given sentence relief. In addition to these equations, there are also differences between whistleblowers and justice collaborator divided into 4 (four) categories, namely subject, motivation, guarantee of protection, and procedural law. The protection between justice collaborator and whistleblower in corruption namely legal protection in the form of keeping the identity of the witness confidential by not mentioning where the data sources are obtained if the data is obtained from the witness who reports then provides security for witnesses in the trial process by providing physical, psychological, and legal protection as stipulated in the Law. Invite. Keywords: Whistleblower, Justice Collaborator, Corruption Crime

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:26
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56027

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir