PELAKSANAAN PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) PADA BANK KONVENSIONAL OLEH PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PEMBANTU KALIANDA

Mia Aprilianita, 1512011213 (2019) PELAKSANAAN PENGALIHAN HUTANG (TAKE OVER) PADA BANK KONVENSIONAL OLEH PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG PEMBANTU KALIANDA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1606Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2001Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1649Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengalihan hutang (Take over) adalah pengambilalihan pembiayaan dalam hal pihak ketiga memberikan kredit kepada pihak debitur yang bertujuan untuk melunasi hutang kepada kreditur awal dan memberikan kredit baru kepada debitur sehingga kedudukan pihak ketiga menggantikan kreditur awal. Penelitian ini mengkaji tentang syarat dan prosedur pengalihan hutang (take over), pelaksanaan pengalihan hutang (take over) dan akibat hukum dari adanya pelaksanaan pengalihan hutang (take over). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe deskriptif. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pengalihan hutang (take over) dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan sesuai dengan akad yang disediakan oleh pihak bank dengan melengkapi syarat administratif dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Pelaksanaan pengalihan hutang (take over) di PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Kalianda mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pengalihan Hutang dan SEBI Nomor 10 Tahun 2008 perihal Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Akibat hukum dari pelaksanan pengalihan hutang (take over) yaitu setelah hutang debitur lunas maka berakhir pula hak dan kewajiban debitur terhadap kreditur awal. Selanjutnya setelah terjadinya kesepakatan antara debitur dengan Bank Syariah Mandiri selaku kreditur baru maka akan timbul hak dan kewajiban baru dengan pihak PT Bank Syariah Mandiri. Kata Kunci: Pengalihan Hutang (Take Over), Bank Konvensional, Bank Syariah Takeover is the taking over of loan payment in which the third party gives credit to the debtor to pay off debts to the initial creditor and gives new credit to the debtor so that the position of the third party replaces the initial creditor. This study examines the terms and procedures of the takeover, the implementation of the transfer of debt (take over) and the legal consequences of the implementation of debt transfer (take over). This study is an empirical normative research with descriptive type. This study used empirical approach. The data source used the primary data which was obtained from the field and the secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data were analyzed qualitatively. The results and discussion of the study determined that the terms and procedures for taking over debts has been carried out based on sharia principles and in accordance with the agreement provided by the bank by completing administrative requirements and it is carried out according to the predetermined procedures. In addition to the sharia principle, the implementation of the takeover in Kalianda Branch of PT Bank Syariah Mandiri also based on the fatwa (legal pronouncement) of DSN-MUI Number 31 Year 2002 concerning the Transfer of Debt and SEBI Number 10 Year 2008 concerning the Implementation of Sharia Principles in Activities of Fundraising and Sharia Bank Services. The legal consequences of taking over is the absence of transfer of rights and obligationa in terms of that, will but reappear in PT Bank Syariah Mandiri-Kalianda Branch as the new lender that took over position of creditors of lam to pay the remaining debt. Keywords: Transfer of Debt (Take Over), Conventional Bank, Islamic Bank.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:29
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56064

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir