UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH PENGURUS KOPERASI (Studi pada Kepolisian Resor Metro)

MUHAMMAD PANJI PANGESTU, 1512011286 (2019) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH PENGURUS KOPERASI (Studi pada Kepolisian Resor Metro). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1447Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1297Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pendirian suatu koperasi secara ideal bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada kenyataan terjadi tindak pidana penipuan oleh pengurus koperasi yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya Kepolisian Resor Metro dalam penyidikan terhadap tindak pidana penipuan oleh pengurus koperasi yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah? (2) Apakah faktor penghambat upaya Kepolisian Resor Metro dalam penyidikan terhadap tindak pidana penipuan oleh pengurus koperasi yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini adalah penyidik Kepolisian Resor Metro dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan simpulan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan oleh pengurus koperasi yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah dilakukan melalui serangkaian tindakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana penipuan oleh pengurus koperasi yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik setelah menyelesaikan tindakan segera menyerahkan hasil penyidikan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikut tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (2) Faktor-faktor yang menghambat penyidikan tindak pidana penipuan oleh pengurus koperasi yang tidak mampu mengembalikan dana nasabah adalah masih terbatasnya penyidik yang secara khusus menangani tindak pidana khusus dan faktor masyarat khususnya korban penipuan yang tidak melaporkan kepada pihak kepolisian terkait penipuan yang dialaminya tetapi justru menempuh upaya sendiri yang tidak dibenarkan oleh hukum seperti melakukan penyitaan dan perusakan terhadap aset koperasi. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Penyidik Polres Metro disarankan untuk melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya serta meningkatkan pengetahuan tentang koperasi dan aktivitas usaha perkoperasian secara optimal. (2) Masyarakat disarankan untuk lebih selektif dalam memilih atau menjadi anggota suatu koperasi dan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup besar pada koperasi. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penyidikan, Penipuan, Pengurus Koperasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 15:30
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 15:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56073

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir