Muslim Hidayatullah, 1212011223 (2019) PELAKSANAAN PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN SUSU UHT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2017. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1773Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1683Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pendaftaran produk pangan di Indonesia berlaku bagi pangan hasil produksi dalam negeri dan pangan luar negeri, mengenai pendaftaran pangan olahan masih banyak produsen di luar sana yang tidak mengetahui bagaimana mereka mendaftarkan pangan olahan yang mereka produksi serta menilai sangat rumit dan banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk pangan olahan. Sehingga pemerintah mengatur Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, yang memberikan tata cara pendaftaran pangan olahan. Tata cara yang harus dilakukan produsen untuk mendaftarkan produknya adalah dengan mendatangi langsung Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun permasalahan penelitian ini adalah menganalisi syarat dan prosedur pelaksanaan pendaftaran pangan olahan susu Ultra High Temperature, faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran pangan olahan susu Utra High Temperature, dan akibat hukum terhadap pelaksanaan pendaftaran pangan olahan susu Ultra High Temperature. Jenis penelitian ini adalah normatif terapan dengan tipe penelitian deskritif, yang menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan studi dokumentasi dan literature dalam mempelajari hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas, konsep perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum yang menyangkut tentang pelaksanaan pendaftaran pangan olahan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pendaftaran pangan olahan susu UHT dimulai dengan produsen untuk melengkapi syarat, mengikuti alur jalannya pendaftaran pangan olahan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pendaftaran Pangan Olahan Susu UHT antara lain syarat yang rumit, ketidaksiapan antara produsen dan petugas dalam audit tempat produksi. Akibat hukum terhadap pendaftaran Pangan Olahan Susu UHT antara lain pendaftar bertanggung jawab dari segala dokumen, pendaftar segera mendaftarkan kembali sebelum masa berlaku pendaftaran habis, BBPOM bertanggung jawab melaksanakan sistem POSt market terkait masa setelah produk memiliki izin edar dan telah diedarkan dimasyarakat. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pendaftaran, Pangan Olahan, BPOM
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib6 |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 15:30 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 15:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56093 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |