Nyi Ayu Ryanti F.R, 1412011326 (2019) ANALISISKASUS PEMBATALAN MEREK SOERABI ENHAII DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt.Sus-HKI/2018). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1292Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1228Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pengusaha resto asal Sumatra Barat, Andri Anis & Yasmar mengajukan gugatan mengenai pembatalan merek Soerabi Enhaii milik Pengusaha asal Bandung, Cecep Sumarno. Pengadilan Niaga mengeluarkan Putusan Nomor 42/Pdt.Sus�HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst yang isinya adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, penggugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Putusan Nomor 615 K/Pdt.Sus-HKI/2018 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Andri Anis & Yasmar. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst. Permasalahan penelitian ini mengenai bagaimana prosedur pembatalan merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt.Sus-HKI/2018, apa akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt.Sus-HKI/2018. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah pertama, pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 sampai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pembatalan merek dilakukan oleh Dirjen HKI dengan mencoret merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberikan alasan dan tanggal pembatalannya. Dengan dasar alasan-alasan pembatalan merek yang tercantum dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan dan yang ditolak. Pertimbangan Majelis Hakim dalam putuan MA Nomor 615 K/Pdt.Sus-HKI/2018 sudah tepat karena tidak termasuk kedalam kategori itikad tidak baik. Akibat hukum bagi penggugat atas putusan Mahkamah Agung Nomor 615 K/Pdt.Sus-HKI/2018, Andri Anis & Yasmar tidak dapat menggunakan merek Soerabi Enhaii Nomor: IDM 000147196 untuk kelas 30 walaupun sudah dilakukan pengalihan merek dihadapan notaris, tergugat Cecep Sumarno tetap dapat menggunakan merek Soerabi Enhaii Nomor: IDM 000147196 untuk kelas 30 karena gugatan oleh penggugat telah ditolak oleh majelis hakim. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai tergugat II juga tidak berhak untuk membatalkan merek Soerabi Enhaii Nomor: IDM 000147196 kelas 30. Kata Kunci: Pembatalan Merek, Soerabi Enhaii, Merek Dagang
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib6 |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 15:30 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 15:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56114 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |