ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH (Studi Putusan Nomor 663 K/PID/2018).

RYAN FADILLAH SANTOSO, 1542011056 (2019) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH (Studi Putusan Nomor 663 K/PID/2018). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

Full text not available from this repository.

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Keterangan saksi adalah salah satu dari lima alat bukti yang sah dan terpenting. Salah satu kasus keterangan Palsu adalah Putusan Nomor 663 K/PID/2018. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di dalam persidangan berdasarkan Putusan Nomor 663 K/PID/2018 dan apakah pertimbangan pertimbangan hukum hakim di dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah berdasarkan Putusan Nomor 663 K/PID/2018. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field research). Analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan antara lain adalah (1) pertanggungjawaban pidana pelaku saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, Pelaku pemberi keterangan palsu dalam hal ini Mad Suni Bin Unus memenuhi unsur unsur di dalam pertanggungjawaban pidana dan pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan. (2) Pertimbangan Hukum Hakim di dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku Mad Suni Bin Unus berdasarkan Putusan Nomor 663 K/PID/2018 dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Bahwa pelakuterbukti memenuhi unsur Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Keterangan Palsu dan terpenuhinya dua alat bukti yaitu satu bundel keputusan PTUN nomor Ryan Fadillah Santoso 25G/2012/PTUN-BL dan satu bundel keputusan Pengadilan Negeri Nomor 27/PDT.G/2014/PNTK. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis mencoba memberikan saran agar hendaknya Hakim dan komponen lain di dalam persidangan lebih memperhatikan keterangan saksi. Selain itu pada proses persidangan setelah saksi di sumpah hendaknya hakim memperingatkan saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar di karenakan apabila saksi memberikan keterangan palsu diancam pidana penjara maksimal 7(tujuh) tahun sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Saksi, Keterangan Palsu Witness testimony is one of the five legal and most important tools of evidence. One case of false testimony was in Verdict Number 663 K / PID / 2018. The problem in this research is formulated as how is the criminal liability of witnesses who testify with false statements under oath in a trial based on Verdict Number 663 K / PID / 2018 and what are the legal consideration in imposing a punishment against witnesses who testify with false statements under oath based on the Decision Number 663 K / PID / 2018. This research applied normative and empirical approaches. The data collection techniques were carried out through library research and field research. The data analysis was conducted using qualitative analysis. Based on the results and the discussion of the research, it can be concluded that: (1) Regarding the criminal liability of witnesses who testify with false testimony under oath, the offender who gave false statements, in this case Mad Suni Bin Unus has met the elements in criminal liability and the offender was sentenced to 3 months' imprisonment. (2) The judge's legal considerations in imposing punishment against the offender, Mad Suni Bin Unus as mentioned in Verdict Number 663 K / PID / 2018 has been done by considering juridical, philosophical and sociological aspects. The offender was proven to have fulfilled the elements of Article 242 of the Criminal Law Code concerning False Testimony and the fulfillment of two tools of evidences, namely one bundle of PTUN verdict number 25G / 2012 / PTUN-BL and one bundle of District Court Decree Number 27 / PDT.G / 2014 / PNTK. Ryan Fadillah Santoso Based on the results of research, the author suggests that judges and other components of the court trial should pay more attention to witness statements. It is expected that after the witness is sworn, the judges must warn the witness so that the witness provides correct statements because if the witness testify with false statement, he is threatened with imprisonment for a maximum of 7 (seven) years in accordance with Article 242 of the Criminal Code. Keywords: Criminal Liability, Witness, False Testimony

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:35
Terakhir diubah: 25 Mar 2022 07:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56119

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir