PENERAPAN PRINSIP EKSTRATERITORIALITAS TERHADAP AKUISISI PERUSAHAAN INDONESIA OLEH PERUSAHAAN ASING BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

TIARA RATU PUSPITA HAKIM, 141201142 (2019) PENERAPAN PRINSIP EKSTRATERITORIALITAS TERHADAP AKUISISI PERUSAHAAN INDONESIA OLEH PERUSAHAAN ASING BERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (33Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3538Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3200Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hukum persaingan usaha mengatur mengenai akuisisi perusahaan agar tidak menciptakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat melalui kewajiban notifikasi. Notifikasi pelaku usaha yang melakukan akuisisi wajib dilaporkan kepada KPPU. Kegiatan Akuisisi memungkinkan melibatkan suatu kelompok usaha yang tidak hanya berada dalam suatu wilayah negara (teritorial), tetapi juga di luar wilayah suatu negara (ekstrateritorial). UU No. 5 Tahun 1999 pada dasarnya menganut prinsip teritorial dalam hal kegiatan akuisisi, tetapi pada prakteknya KPPU telah menerapkan prinsip ekstrateritorialitas yang dibuktikan dengan beberapa perkara akuisisi yaitu Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2007, Putusan KPPU No. 16/KPPU-M/2015 serta Putusan KPPU No. 17/KPPU- M/2015. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip ekstrateritorialitas terhadap akuisisi perusahaan Indonesia oleh perusahaan asing berdasarkan hukum persaingan usaha dan bagaimana penerapan prinsip ekstrateritorialitas dalam perkara akuisisi perusahaan berdasarkan hukum persaingan usaha. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-terapan (applied law research). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa UU No.5 Tahun 1999 pada dasarnya menganut prinsip teritorial dalam hal kegiatan akuisisi. Undang-undang ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang berkedudukan atau yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah hukum Indonesia. Prinsip ekstrateritorialitas dapat diberlakukan apabila perusahaan asing tersebut memiliki anak perusahaan di Indonesia dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah yurisdiksi Indonesia, untuk itu kegiatan akuisisi perusahaan Indonesia oleh perusahaan asing yang memiliki anak perusahaan dan melakukan kegiatan di wilyah Indonesia akan tetap berlaku hukum wilayah Indonesia. KPPU telah menerapkan prinsip ekstrateritorialitas terhadap 3 ( tiga ) kasus akuisisi perusahaan asing terhadap perusahaan Indonesia, yaitu akuisisi perusahaan Telekomunikasi Selular oleh Temasek Holding Pte. Ltd., akuisisi perusahaaan PT Binsar Natorang Energi oleh LG International Corp., dan akuisisi perusahaan Woongjin Chemical Co. oleh Toray Advance Materials Korea Inc. Prinsip ekstrateritorialitas dapat diterapkan pada ketiga kasus tersebut dikarenakan dalam kasus tersebut pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berada di luar wilayah yuridiksi Indonesia, dan memiliki anak perusahaan di wilayah Indonesia. Kemudian KPPU memutuskan bahwa perusahaan Temasek Holding, LG International dan Toray Advance telah terbukti melanggar pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham. Kata Kunci: Prinsip Ekstrateritorialitas, Akuisisi, dan Hukum Persaingan Usaha.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 200 Agama
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:07
Terakhir diubah: 25 Mar 2022 07:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56166

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir