SALESTINA, 1512011133 (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DAN PT PRABU ARTHA DEVELOPER TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN ULANG PASAR SMEP KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (26Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1808Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1503Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemutusan perjanjian adalah perbuatan yang timbul dari pelanggaran terhadap hak dan kewajiban para pihak yang saling mengikatkan diri di dalam suatu perjanjian. Penulisan sekripsi ini bertujuan untuk mengetahui alasan dan akibat hukum pemutusan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan PT Prabu Artha Developer Tentang pembangunan dan penataan ulang Pasar Smep Kota Bandar Lampung. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan didukung data empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan analisis data secara kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT (Build Operate Transfer) Nomor :20/PK/HK/2013, Nomor :888/PAD/VII/2013 antara pemerintah Kota Bandar Lampung dengan PT Prabu Artha Developer tentang pembangunan dan penataan ulang Pasar Smep, dan telah dilakukan Addendum perjanjian kerjasama pada tanggal 7 September 2015 Nomor :23/PK/KH/2015, Nomor :018/IX/PAD/2015 yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang secara khusus mengatur mengenai perjanjian BOT (Build Operate Transfer). Dimana para pihak yang telah mengikatkan dirinya untuk melaksanakan hak dan kewajiban para pihak. tetapi sampai dengan berakhirnya waktu yang diperjanjikan PT Prabu Artha Developer tidak dapat melenyelesaikan pekerjaan pembangunan dan penataan ulang Pasar Smep Kota Bandar Lampung sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil keputusan untuk memutus perjanjian kerjasama dengan PT Prabu Artha Developer dikarenakan lalai dalam melaksanakan tugasnya hal ini telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) addenndum perjanjian yang secara khusus diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang secara khusus mengatur mengenai perjanjian BOT (Build Operate Transfer). Akibat hukum pemutusan perjanjian pembangunan dan penataan ulang Pasar Smep Kota Bandar Lampung adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung berhak menerima Bank Garansi dari PT Prabu Artha Developer sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 6 addendum perjanjian senilai 5% dari nilai yaitu sebesar Rp. 14.341.518.375,- (empat belas miliyar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). tidak hanya itu pemutusan perjanjian pembangunan dan penataan ulang pasar smep juga berdampak kepada pihak lain yakni pedagang Pasar Smep yang terkena dampak berupa uang muka untuk ruko di lokasi yang akan dibangun yang besaran uang muka senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan uang muka kios sebesar Rp. 5.800.000.000,- (lima miliyar delapan ratus juta rupiah) yang hingga saat ini belum dikembalikan. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Pemutusan Perjanjian, Pembangunan, Penataan Ulang Termination of the agreement is an act that arises from a violation of the rights and obligations of the parties that mutually tie themselves into an agreement. The writing of this description aims to find out the reasons and consequences of the legal termination of the cooperation agreement between Bandar Lampung City Government and PT Prabu Artha Developer concerning the development and rearrangement of Bandar Lampung Smep Market. This research was conducted using a type of normative legal research supported by empirical data. This study uses a normative legal approach and qualitative data analysis. The method of data collection is done by using literature studies and interviews as supporting data. The collected data is then presented in text form and arranged systematically. The results of this study indicate that based on the cooperation agreement for Build Operate Transfer Number: 20 / PK / HK / 2013, Number: 888 / PAD / VII / 2013 between Bandar Lampung City Government and PT Prabu Artha Developer regarding development and the rearrangement of Smep Market, and the Addendum of the cooperation agreement on September 7, 2015 Number: 23 / PK / KH / 2015, Number: 018 / IX / PAD / 2015 which has been signed and signed by the parties is in accordance with the provisions of the Legislation regarding Procurement of Goods and Services, Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services and Minister of Home Affairs Regulation Number 19 of 2016 concerning Guidelines for Regional Property Management which specifically regulates BOT (Build Operate Transfer) agreements. Where the parties who have bound themselves to carry out the rights and obligations of the parties. but until the end of the promised time PT Prabu Artha Developer was unable to complete the construction work and rearrangement of the Bandar Lampung Smep Market so that the Bandar Lampung City Government made a decision to decide on a cooperation agreement with PT Prabu Artha Developer due to negligence in carrying out its duties. Legislation as stipulated in article 10 paragraph (1) of the agreement which is specifically regulated in the Minister of Home Affairs Regulation Number 19 of 2016 concerning Guidelines for Regional Property Management which specifically regulates the BOT (Build Operate Transfer) agreement The legal consequences of terminating the development agreement and rearrangement of the City of Bandar Lampung Smep Market are the Bandar Lampung City Government entitled to receive a Bank Guarantee from PT Prabu Artha Developer as stated in Article 5 and Article 6 of the addendum agreement worth 5% of the value of Rp. 14,341,518,375, - (fourteen billion three hundred forty one million five hundred eighteen thousand three hundred seventy five rupiahs). not only that the termination of the construction agreement and the rearrangement of the smep market also had an impact on other parties, namely the Smep Market traders who were affected in the form of advances for shophouses in the location to be built, the amount of advance payments of Rp. 2,000,000 (two million rupiahs) up to Rp.5,000,000 (five million rupiahs) with the total amount of the kiosk down payment of Rp. 5,800,000,000 (five billion eight hundred million rupiah) which until now has not been returned. Keywords: Juridical Review, Termination of Agreement, Development, Rearrangement
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 200 Agama 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Rukiah |
Date Deposited: | 25 Mar 2022 07:56 |
Terakhir diubah: | 25 Mar 2022 07:56 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56226 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |