ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI DALAM PERLUASAN DEFINISI TERORISME (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018)

SAPHIRA AMELINDA SHALUN, 1512011196 (2019) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI DALAM PERLUASAN DEFINISI TERORISME (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2220Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1702Kb) | Preview

Abstrak

Untuk mengoptimalkan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu penguatan landasan hukum yang menjamin pelindungan dan kepastian hukum dalam pencegahan serta untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah urgensi yang mengakibatkan perlu disahkan secara cepat perluasan definisi terorisme pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagaimanakah kebijakan formulasi dalam perluasan definisi terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Anggota Tim Ahli DPR Rancangan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan urgensi perlu disahkan dengan segera perluasan definisi terorisme pada Undang-Undang Antiterorisme didukung dengan Landasan Sosiologis yakni Terorisme di Indonesia telah berkembang masif sepanjang tahun 2018 dan menimbulkan ketakutan masyarakat yang berdampak pada kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketertiban masyarakat yang mengakibatkan perlu adanya perubahan dalam Undang-Undang Antiterorisme serta perluasan dalam definisi terorisme agar dapat memberikan ruang lebih luas kepada aparat penegak hukum serta penanganan secara khusus dalam menangani terorisme. Dalam Perluasan definisi terorisme adanya kebijakan formulasi ditandai dengan adanya perubahan serta penambahan dalam Rumusan Tindak Pidana, Rumusan Kesalahan/Pertanggung Jawaban Pidana serta Rumusan Pidana dan Pemidanaan berupa perluasan definisi terorisme, perluasan dan penambahan klasifikasi tindak pidana yang dapat dikatakan tindak pidana terorisme serta pemberatan dalam hal pemidanaan. Saran dalam penelitian ini Dengan diadakannya kebijakan formulasi dalam definisi terorisme diharapkan dapat mengkibatkan aspek pencegahan menjadi lebih simultan, terencana dan terpadu demi meminimalisasir Saphira Amelinda Shalun terjadinya Tindak Pidana Terorisme serta mengedepankan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Perluasan definisi yang mencakup permasalahan yang lebih luas dan kongkrit sebaiknya menjadikan para aparat penegak hukum mampu mencegah sejak dini perkembangan radikalisme dan aksi terorisme secara lebih komprehensif, sehingga masyarakat terhindar dari pelbagai bentuk teror dan tindakan-tindakan yang mencemaskan dan merusak Kata Kunci: Kebijakan formulasi, perluasan definisi, terorisme.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 200 Agama
300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:56
Terakhir diubah: 25 Mar 2022 07:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56228

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir