MEDIASI PENAL MELALUI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERZINAAN

SELVIA BERLIAN, 1512011071 (2019) MEDIASI PENAL MELALUI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERZINAAN. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (673Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (674Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mediasi penal bukanlah hal yang baru dalam masyarakat. Pada dasarnya mediasi penal biasa digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata, namun dalam praktik kini banyak perkara-perkara pidana yang diselesaikan melalui peradilan adat. namun dalam praktik sering juga kasus pidana diselesaikan diluar pengadilan melalui berbagai diskresi aparat penegak hukum atau melalui mekanisme musyawarah/perdamaian atau lembaga permaafan yang ada di dalam masyarakat (musyawarah keluarga, musyawarah desa, musyawarah adat). Salah satu penyelesaian perkara pidana melalui lembaga adat yang menjadi kajian dalam skripsi ini yakni kasus perzinaan yang terjadi di Desa Dayamurni diselesaikan melalui lembaga adat Megou Pak Tegamo’an. Mengingat penyelesaian perkara perzinaan melalui lembaga adat Megou Pak Tegamo’an mempunyai karaktersitik dan mekanisme yang berbeda dengan lembaga adat lainnya, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah proses mediasi penal melalui lembaga adat dalam penyelesaian kasus perzinaan? Apakah faktor penghambat mediasi penal melalui lembaga adat dalam penyelesaian kasus perzinaan? Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa proses mediasi penal melalui lembaga adat Megou Pak Tegamo’an dalam penyelesaian kasus perzinaan terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, tahap persiapan, yakni persiapan tempat mediasi dan pembebasan dari urusan pihak kepolisian. Kedua, tahap musyawarah antara Kepala Tiyuh dan tokoh adat. Ketiga, tahap penentuan waktu dan tempat. Keempat, tahap mengundang para pihak dan keluarganya. Kelima, tahap penjelasan mengenai hukum adat Megou Pak Tegamo’an. Keenam, tahap berdamai dan penetapan sanksi. Faktor penghambatnya ialah mediasi penal melalui lembaga adat belum mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat. Penilaian kepolisian belum tentu sama dengan penilaian tokoh adat. Kurangnya fasilitas di Lembaga adat. Sedangkan faktor masyarakat dan Selvia Berlian budaya hukum tidak menjadi hambatan karena masyarakat adat Megou Pak Tegamo’an masih homogen dan menghormati hukum adatnya. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, agar kedepannya keputusan dalam mediasi penal dapat menghilangkan hak untuk melakukan penuntutan, sehingga keputusan mediasi penal memperoleh kekuatan hukum yang final dan mengikat. Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, kedepannya perlu berperan lebih aktif dalam menjaga dan melestarikan eksistensi hukum adat yang ada pada masyarakat adat di Provinsi Lampung. Peran pemerintah diperlukan agar hukum adat tidak punah dari peradaban masyarakat. Kata Kunci: Mediasi Penal, Lembaga Adat, Perzinaan.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 200 Agama
300 Ilmu sosial
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:56
Terakhir diubah: 25 Mar 2022 07:56
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56235

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir