Bismark , M. Aditya Kusuma Putra (2013) Analisis Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Wilayah Hukum Lampung Utara). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version Download (26Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf - Published Version Download (239Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf - Published Version Download (222Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version Download (39Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf - Published Version Download (171Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf - Published Version Download (190Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf - Published Version Download (138Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (146Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf - Published Version Download (56Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LAMPIRAN 1.pdf - Published Version Download (435Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LAMPIRAN 2.pdf - Published Version Download (367Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LAMPIRAN 3.pdf - Published Version Download (308Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan tersebut, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisik serta psikis, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak sering menjadi korban kejahatan seksual khususnya perkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa dan yang menjadi korban ialah anak di bawah umur. Tindak pidana perkosaan terhadap anak dibawah umur, termasuk kedalam salah satu masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : (1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Uandang-Undang Perlindungan Anak ; (2) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian Normatif dilakukan hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupa penilaian perilaku, pendapat dan sikap, yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder dan tresier. Data primer diperoleh langsung dari objek penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan Data tresier diperoleh dari kamus yang relevan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan anak sendiri perlu dilaksanakan sejak sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, tahapan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perkosaan juga dilakukan : a)sebelum sidang pengadilan; seperti penerimaan laporan/pengaduan dari masyarakat, dilakukan upaya bantuan melalui konseling b)selama sidang pengadilan; selama proses sidang pengadilan, korban dalam memberikan kesaksian didampingi oleh anggota LBH/LSM supaya korban dapat lebih tenang dan tidak merasa takut dalam persidangan dan c)setelah sidang pengadilan korban mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan, korban mendapatkan identitas baru mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, mendapatkan nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan akhir dan yang menjadi faktor penghambat dalam upaya pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan, seperti faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, faktor budaya menjadi sorotan saat ini, faktor-faktor tersebut menjadi penghambat dalam penengakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana perkosaan. Berdasarkan kesimpulan di atas maka yang menjadi saran penulis adalah : Sebaiknya dalam pemberian perlindungan hukum pada anak korban tindak pidana perkosaan aparat penegak hukum lebih memaksimalkan upaya pemberian perlindungan hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak; Sebaiknya pihak kepolisian bekerjasama dengan instasi dan LSM terkait agar lebih intensif dalam menerapkan perlindungan hukum yang sesuai dengan UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dan perlu dibentuk Unit Polwan (Polisi Wanita) yang secara khusus memeriksa atau menyelidiki korban perkosaan agar korban bisa lebih terbukadan berterus terang akan dirinya yang mengalami tindak pidana perkosaan, sehingga pidana dapat diberikan secara maksimal kepada pelaku tindak pidana. Kata kunci: anak korban, tindak pidana perkosaan, perlindungan hukum.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HX Socialism. Communism. Anarchism > |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 20 Jan 2014 05:33 |
Terakhir diubah: | 20 Jan 2014 05:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/569 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |