Joko Waluyo , CHANDRA BANGKIT SAPUTRA (2013) ANALISIS NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BANK INDONESIA, POLRI, DAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 SEBAGAI MEKANISME PERCEPATAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERBANKAN KHUSUSNYA BANK INDONESIA SEBAGAI PIHAK PELAPOR. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf - Published Version Download (302Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf - Published Version Download (262Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version Download (50Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf - Published Version Download (130Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf - Published Version Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf - Published Version Download (18Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (136Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf - Published Version Download (55Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (45Kb) | Preview |
|
Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version Download (1279Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan dalam industri perbankan dan teknologi informasi, disamping dampak positif dapat pula menimbulkan dampak negatif berupa semakin beragamnya tindak pidana perbankan. Bank dijadikan sarana dan sasaran untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu scara melawan hukum dilakukan oleh anggota dewan sekretaris, direksi, pegawai bank, pihak terafilisasi, dan pemegang saham baik dilakukan secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak luar. Dalam rangka penanganan tindak pidana perbankan, Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman. Penelitian ini akan membahas tentang mekanisme koordinasi penanganan tindak pidana perbankan yang diatur dalam nota kesepahaman dalam rangka percepatan tindak pidana perbankan dalam hal ini BI sebagai pelapor dan hambatan penyelesaian menggunakan mekanisme nota kesepahaman tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data terkumpul, selanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data serta dilakukan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Nota Kesepahaman Antara Bank Indonesia, Polri, dan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011 Sebagai Mekanisme Percepatan Penanganan Tindak Pidana Perbankan Khususnya Bank Indonesia Sebagai Pihak Pelapor yaitu, menjelaskan Peran penyidik kepolisian Republik Indonesia dalam menindaklanjuti laporan dari Bank Indonesia tentang tindak pidana perbankan masih berasal dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan dilaporkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan mekanisme dalam Nota Kesepahaman. Berjalannya penyidikan tindak pidana perbankan yang berasal dari bank Indonesia tidak bersifat mandiri hal ini disebabkan karakteristik dari tindak pidana perbangkan sebagai tindak pidana yang terorganisir. Namun demikian terdapat beberapa faktor yang menghambat penanganaan tindak pidana perbankan menggunakan Nota Kesepahaman tersebut, diantaranya: faktor penegak hukumnya sendiri; faktor sarana dan fasilitas; dan faktor masyarakat dan budaya. Adapun saran yang dapat diberikan peneliti antara lain: adanya peran aktif Polri dalam dalam menanggulangi tindak pidana perbankan, salah satunya dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang tindak pidana perbankan ini agar supaya masyarakat dapat turut serta berpartisipasi dalam menanggulangi tindak pidana perbankan tersebut, serta untuk masa yang akan datang peraturan mengenai mekanisme tindak piana perbankan bisa dinasukan dalam sistem hukum pidana secara lengkap, karena penyelesaian tindakpidana perbankan menjadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum yang didasarkan pada peraturan perundangundangan. Kata Kunci: Nota Kesepahaman, Polri, BI, Kejaksaan, dan Tindak Pidana Perbankan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 20 Jan 2014 05:33 |
Terakhir diubah: | 20 Jan 2014 05:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/570 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |