PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Wella Ayu Hilari, 1512011098 (2019) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1865Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1366Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur bahwa penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian secara litigasi dilakukan di pengadilan, sedangkan non litigasi diselesaikan di luar pengadilan. Pada Tahun 2017-2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menangani 17 Kasus sengketa tanah. Salah satu nya adalah kasus sengketa antara PT.GGP dan Masyarakat Kampung Lempuyang Bandar, yang dapat diselesaikan dengan cara Mediasi. Permasalahan nya adalah(1) bagaimanakah penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi dan (2) apasajakah faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melalui tahap pengaduan masyarakat, pencatatan/pengadministrasian, pelaksanaan pengumpulan data dan analisis, pelaksanaan mediasi, hasil mediasi sudah dengan Peraturan yang berlaku dalam kasus sengketa antara PT.GGP dan masyarakat Kampung Lempuyang Bandar. (2) faktor penghambat dalam proses mediasi antara lain (a) salah satu pihak tidak hadir, (b) sikap egois dari para pihak, (c) pihak yang tidak beritikad baik memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulur-ulur waktu atau ketidakjujuran dalam penyelesaian sengketa, (d) adanya pihak yang setuju/tidak setuju dengan keputusan mediator, (e) data kurang lengkap. Kata Kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa Tanah Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning / Head of National Land Agency Number 11 of 2016 concerning Settlement of Land Cases stipulates that the settlement of land disputes can be carried out by litigation and non-litigation. Litigation is done in court, while non litigation is settled outside the court. In 2017-2018 the Central Lampung District Land Office handled 17 cases of land disputes. One of them is a dispute case between PT.GGP and the Kampung Lempuyang Bandar community, which can be resolved by Mediation. The problem is (1) how to settle land disputes by mediation and (2) what are the inhibiting factors in land dispute settlement by mediation at the Central Lampung District Land Office. The research method used in this study is juridically normative and empirical juridical. The data sources used are primary data and secondary data. Data collection through library research and field research, data is analyzed qualitatively. The results showed that (1) the implementation of the settlement of land disputes by mediation at the Central Lampung District Land Office through the stages of public complaints, recording / administration, the implementation of data collection and analysis, the implementation of mediation, the results of mediation are already with the regulations in force in the case of disputes between PT .GGP and Kampung Lempuyang Bandar community. (2) the inhibiting factors in the mediation process include (a) one of the parties not present, (b) the selfish attitude of the parties, (c) the party with no intention of utilizing the mediation process as a way to stall for time or dishonesty in resolution dispute, (d) there are parties who agree / disagree with the mediator's decision, (e) incomplete data. Keywords: Mediation, Settlement of Land Disputes

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Anita Ekarini
Date Deposited: 01 Apr 2022 06:06
Terakhir diubah: 01 Apr 2022 06:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/57409

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir