KEBIJAKAN HUKUM PEMBANGUNAN UNDERPASS DI JALAN ZAINAL ABIDIN PAGARALAM SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN KELANCARAN LALU LINTAS DI KOTA BANDAR LAMPUNG

MUHAMMAD SENDY M, 1412011286 (2019) KEBIJAKAN HUKUM PEMBANGUNAN UNDERPASS DI JALAN ZAINAL ABIDIN PAGARALAM SEBAGAI UPAYA MENCIPTAKAN KELANCARAN LALU LINTAS DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1479Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1408Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kebijakan mengatasi kemacetan lalu lintas oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung diarahkan pada terciptanya kelancaran dan ketertiban lalu lintas baik untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimana pengaturan hukum dalam kaitannya dengan pembangunan underpass di Jalan Zainal Abidin Kota Bandar Lampung? (2) Bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pembangunan underpass di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam sebagai upaya menciptakan kelancaran lalu lintas? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pengaturan hukum dalam kaitannya dengan pembangunan underpass di jalan Zainal Abidin Kota Bandar Lampung di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Mengingat status jalan Z.A Pagaralam merupakan jalan nasional sehingga berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, yang mengatur mengenai prosedur izin pembangunan underpass di jalan Z.A Pagaralam. (2) Kebijakan Dinas Perhubungan dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung dilaksanakan dengan pembangunan underpass di Jalan Zainal Abidin Pagaralam yang bertujuan untuk mengurai kendaraan yang melalui Jalan Z.A Paragalam dan Jalan Soemantri Brojonegoro, karena dengan adanya underpass kendaraan yang akan menuju ke jalan-jalan tersebut tidak akan bertemu pada suatu titik pertemuan ruas yang menghubungkan kedua jalan, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan dan tidak berdampak pada kemacetan lalu lintas. Saran dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Sebaiknya kebijakan dalam mengatasi kemacetan lalu lintas direncanakan melalui pengkajian manajemen lalu lintas secara matang (2) Sebaiknya kebijakan dalam mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan secara berkesinambungan dan komprehensif, sehingga tetap aplikatif meskipun telah terjadi pergantian kepemimpinan Kota Bandar Lampung. Kata Kunci: Kebijakan Hukum, Pembangunan Underpass, Lalu Lintas

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT Anita Ekarini
Date Deposited: 01 Apr 2022 06:02
Terakhir diubah: 01 Apr 2022 06:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/57436

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir