ANALISIS PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG

k Sismuslim., Samsu Rahman (2013) ANALISIS PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (127Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (125Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (85Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (142Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (98Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (174Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (95Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dasar hukum pembebasan bersyarat adalah Pasal 15 KUHP dan yang menyatakan orang yang dihukum penjara boleh dilepaskan dengan perjanjian, dan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 yang menyatakan narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bila telah melalui dua pertiga bagian dari hukumannya yang sebenarnya dan juga paling sedikit sembilan bulan dari masa hukumannya. Pemberian pembebasan bersyarat ini jika dilihat secara implisit hanya merupakan hadiah dari Negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Perumusan masalah penlitian ini adalah : Bagaimanakah pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung dan kendala saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah : untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung dan untuk mengetahui kendala saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, dan teori-teori hukum. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dipergunakan untuk melihat penerapan ketentuan pasal dan ketentuan undang-undang yang terjadi di dalam praktek hukum tersebut. Setelah pengolahan data diperoleh dianalisa secara kualitatif . sumber data yang dipakai adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalu studi kepustakaan dan wawan cara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di peroleh sebagai berikut: setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Pasal 14. dan pelaksanaan Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor.M. 01-PK.04-10 Tahun 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Meskipun mendapatkan Pembebasan Bersyarat adalah hak bagi Narapidana namun Narapidana tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang telah diatur dengan Undang-Undang. Dalam sistem pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat memiliki tujuan untuk memperpendek masa hukuman Narapidana dengan syarat-syarat yang ketat agar tujuan dari pembinaan tersebut tidak berkurang kualitasnya. Secara implisif Narapidana dapat mengambil haknya apabila kewajibannya telah dipenuhi. Dengan adanya Pembebasan Bersyarat tersebut banyak dampak positif yang dirasakan bagi Narapidana dan Lembaga Pemasyarakatan. Pada saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terdapat kendala yang berasal dari narapidana itu sendiri, masyarakat, petugas, serta sarana dan fasilitas. Namun kendala yang paling sulit pada saat pelaksanaan Pembebasan Bersyarat adalah ketika melengkapi syarat administratif dan subtantif. Berdasakan simpulan maka yang menjadi saran penulis adalah sebaiknya petugas dapat bekerja lebih profesional lagi sehingga dapat membantu narapidana melengkapi syarat subtantifnya untuk mengusulkan Pembebasan Bersyarat, dan narapidana juga harus lebih mempercepat lagi dalam melengkapi syarat-syarat pengajuan pembebasan bersyarat. Serta jumlah petugas lebih disesuaikan lagi dengan jumlah narapidana dan menambah sarana dan fasilitas seperti gedung dan fasilitas penunjang lainnya. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari Pemerintah yaitu dengan meningkatkan mutu pembinaan bagi narapidana serta menambah jumlah petugas dan fasilitas. Dengan mentaati semua peraturan mengenai Pembebasan Bersyarat, narapidana tidak akan menemukan kendala yang berarti pada saat proses Pembebasan Bersyarat serta dengan menambah jumlah petugas dan fasilitas, pembinaan terhadap narapidana akan lebih maksimal. Berbagai upaya yang telah di lakukan petugas lembaga pemasyarakatan pada hakekatnya hanya merupakan upaya yang bertujuan untuk mengembalikan narapidana menjadi manusia yang lebih berguna lagi dan menumbuhkan kesadaran akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 20 Jan 2014 05:33
Terakhir diubah: 20 Jan 2014 05:33
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/576

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir