HAK DAN KEWAJIBAN MERAJE DAN TUNGGU TUBANG PADA SUKU SEMENDE DI KELURAHAN SURABAYA KECAMATAN KEDATON BANDAR LAMPUNG

Yulis Tiawati, 1213033082 (2019) HAK DAN KEWAJIBAN MERAJE DAN TUNGGU TUBANG PADA SUKU SEMENDE DI KELURAHAN SURABAYA KECAMATAN KEDATON BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2386Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2033Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Meraje adalah kakak atau adik laki-laki dari ibu tungu tubang yang tugas utamanya sebagai pembimbing dan pengayom anak belai dalam keluarga, tungu tubang adalah anak perempuan tertua dalam keluarga semende yang akan mewarisi harta pusaka keluarga. Meskipun sama-sama memiliki status penting dalam keluarga, namun hak dan kewajiban yang dimiliki oleh keduanya berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah perbedaan hak dan kewajiban meraje dan tunggu tubang pada Suku Semende di Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan hak dan kewajiban meraje dan tunggu tubang pada Suku Semende di Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton Bandar Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka, sedangkan untuk teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hak meraje antara lain memimpin musyawarah, menjadi juru bicara, menetapkan tunggu tubang. Hak yang dimiliki meraje merupakan hak immateril yang dapat digunakan kepada keluarga luas (extended family). Kewajiban meraje yaitu membimbing para anak belai, memberikan sanksi, dan melestarikan adat. Kewajiban meraje ini memiliki fungsi pendidikan yang bersifat preventif dan represif serta memiliki fungsi sosial budaya. Hak yang dimiliki tunggu tubang antara lain menikmati harta pusaka (hak benda), mengadakan musyawarah (hak immateril). Hak benda yang diperoleh tunggu ubang hanya sebagai hak pakai saja sedangkan hak immateril yang dimilikinya hanya berlaku untuk kepentingan keluarga batih/konjungal. Kewajiban tunggu tubang yaitu mengurus orang tua, menjaga dan mengurus harta pusaka, menjalankan aturan adat. Kewajiban tunggu tubang tersebut memiliki fungsi penyedia ekonomi, fungsi pemeliharaan, dan fungsi sosial budaya. Key word: Meraje, Tunggu Tubang, Hak dan Kewajiban

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 900 Sejarah dan Geografi
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Sejarah IPS
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 06 Apr 2022 07:20
Terakhir diubah: 06 Apr 2022 07:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/57890

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir