TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL ATAS TANAH PERTANIAN di DESA KOTABESI KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Jery Wandro Utama, 1412011192 (2019) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL ATAS TANAH PERTANIAN di DESA KOTABESI KABUPATEN LAMPUNG BARAT. FAKULTAS ILMU KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (38Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1826Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1782Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian adalah perjanjian yang diadakan antara pemilik tanah atau lahan dengan penggarap yang berdasarkan perjanjian, penggarap diperkenankan oleh pemilik untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik yang objeknya bukan tanah melainkan sesuatu yang melekat pada tanah seperti tanaman-tanaman. Dalam skripsi ini peneliti melakukan penelitian terhadap proses perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian kebun kopi yang dilakukan masyarakat Desa Kota Besi Kabupaten Lampung Barat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian di Desa Kota Besi, Bagaimana Hak dan Kewajiban para pihak atas tanah pertanian di Desa Kota Besi, bagaimana berakhirnya perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian di Desa Kota Besi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian nomatif terapan dengan tipe penelitian bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan adalah sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Berdasarkan perjanjian bagi hasil yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pasal 3 ayat (1) Semua perjanjian bagi-hasil harus dibuat oleh pemilik dan penggarap sendiri secara tertulis dihadapkan Kepala dari Desa atau daerah yang setingkat dengan itu tempat letaknya tanah yang bersangkutan-selanjutnya dalam undang-undang ini disebut "Kepala Desa" dengan dipersaksikan oleh dua orang, masing-masing dari pihak pemilik dan penggarap. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perjanjian bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa kota Besi yang dilakukan secara lisan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Oleh karena itu, perjanjian secara lisan ini tidak menjadi alat bukti yang sempurna dimata hukum terutama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan perjanjian yang dibuat. Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian. The production sharing agreement for agricultural land is an agreement that is held between the land or land owner and the cultivator based on the agreement, the owner is allowed to hold an agricultural business on the owner's land whose object is not land but plants. In this research the researcher conducted a study of the process of the production sharing agreement on coffee plantation farmland conducted by the Kota Besi Village of West Lampung Regency. The problem in this study was how to process a production sharing agreement on agricultural land in Kota Besi Village, How Rights and Obligations of the parties to agricultural land in Kota Besi Village, how the end of the production sharing agreement for agricultural land in Kota Besi Village. The research method used is a type of normative applied research with a descriptive type of research. The data source used is secondary. The method of data collection is done by interview and literature study. Data analysis was carried out in a qualitative manner. Based on the profit sharing agreement stipulated in law number 2 of 1960 concerning the agreement for profit sharing article 3 paragraph (1) All profit- sharing agreements must be made by the owner and cultivator themselves in writing faced by the Head of the Village or the same level as the location the land concerned - hereinafter referred to as the "Village Head", witnessed by two people, each from the owner and cultivator. The results of the research and discussion show that the agreement for profit sharing carried out by the Iron City Village community which was carried out verbally was not in accordance with Article 3 paragraph (1) of Law Number 2 Year 1960 concerning Production Sharing Agreements. Therefore, this verbal is not a perfect evidence in the eyes of the law, especially in the implementation of the rights and obligations of the parties to implement the agreement made. Keywords: Agreement, Production Sharing, farmland

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 14 Apr 2022 02:46
Terakhir diubah: 14 Apr 2022 02:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58158

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir