PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN

Agil Ratna Dila, 1512011197 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (113Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2155Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1564Kb) | Preview

Abstrak

Asas Vicarious Liability atau asas pertanggungjawaban pengganti merupakan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan dan kesalahan orang lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 315 Ayat (1) yang menyatakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap perusahaan dan/atau pengurusnya. Namun, walaupun pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum sudah diatur dalam ketentuan pidana, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, para penegak hukum masih saja menempatkan pengemudi kendaraan sebagai subyek tidak pidana yang harus bertanggungjawab secara pidana. Maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah pertanggungjawaban korporasi dalam kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban berdasarkan asas vicarious liability. Apa faktor penghambat penerapan asas vicarious liability terhadap korporasi dalam kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa Korporasi dapat diminta pertanggunggjawaban pidananya berdasarkan asas vicarious liability dalam tindak pidana umum, apabila terlebih dahulu dapat dibuktikan adanya hubungan subordinasi antara pemberi kerja atau pemberi kuasa dengan individu yang melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dimaksud dalam hal ini adalah tidak termasuk tindak pidana terhadap kesusilaan seperti perzinahan, dan tindak pidana tersebut dilakukan dalam ruang lingkup perkerjaannya. Selain itu, tindak pidana tersebut dilakukan dengan niat (bukan satu�satunya niat) untuk memberikan keuntungan bagi korporasi baik dalam bentuk berupa keuntungan finansial ataupun bukan misalnya pemulihan nama baik korporasi. Agil Ratna Dila Faktor penghambat penerapan asas vicarious liability terhadap korporasi dalam kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban adalah undang-undang yang belum secara jelas dan tidak membatasi secara ketat dalam hal apa dan perbuatan yang bagaimana pertanggungjawaban pidananya. Dan belum pernah ada perusahaan angkutan umum yang dijadikan sebagai subjek hukum yang dapat dipidana. Saran dalam penelitian ini adalah Perlu dilakukannya penyempurnaan dan perbaikan terhadap Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak jelas, berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum atau korporasi Perlu perumusan pasal yang lebih jelas dan terperinci kapan dan perbuatan yang bagaimanakah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Perusahaan angkutan umum ataupun korporasi. Dan diperlukan adanya pengetahuan lebih mengenai asas pertanggungjawaban korporasi khususnya asas vicarious liability. Kata Kunci: Korporasi, Kecelakaan Lalu Lintas, Asas Vicarious Liability

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:06
Terakhir diubah: 16 Apr 2022 02:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58243

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir