PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI PENGGUNA PROVIDER

AGNES PUTRI ARZITA, 1512011179 (2019) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN DATA PRIBADI PENGGUNA PROVIDER. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2105Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1804Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Keberadaan provider saat ini bermanfaat dan berpengaruh besar atas segala aktivitas penggunaan media telekomunikasi dan informasi, yang dibuktikan dengan semakin maraknya penggunaan telepon seluler atau smartphone lainnya oleh masyarakat. Pelayanan jasa provider dalam penyediaan jaringan dalam telekomunikasi telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan tawaran yang menarik serta menguntungkan bagi pihak konsumen. Dibalik kemudahan penggunaan provider, terdapat resiko yang besar untuk memberikan peluang bagi pelaku kejahatan cyber untuk melakukan pencurian data pribadi pengguna provider, seperti kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga pada registrasi kartu prabayar. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijelaskan maka dapat dirumuskan permasalahan hukum mengenai bagaimanakah penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider dan apa sajakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan masalah yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data skunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dan yuridis empiris dengan melakukan wawancara dengan beberapa narasumber yaitu; (1) Penyidik Subdit IV Cyber Crime Reskrimsus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, (2) Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika, (4) Akademisi Fakultas Hukum Bagian Pidana Universitas Lampung.. Data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Data-data tersebut lalu dilakukan pengolahan melalui tahap pengumpulan data, pengeditan data, interpretasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah tersebut kemudian disajikan dalam bentuk uraian, dan dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penerlitian dan pembahasan yang dilakukan bahwa dalam penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider dilakukan dengan upaya penal dan non penal oleh pihak Kepolisian Daera Metropolitan Jakarta Raya dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan berpedoman pada Kitab ii Agnes Putri Arzita Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undanga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronika. Faktor penghambat dari penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider yaitu; (1) faktor perundang-undang yang dimana di Indonesia belum adanya peraturan perundang- udangan secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi di cyber space, (2) faktor dari penegak hukum yang terbatas pada kualitas dan kuantitas pihak penyidik yang ahli dalam bidang informasi dan teknologi, (3) faktor dari masyarakat yang dimana masih kurang kesadaran akan bahaya yang timbul dari ketidakhati-hatian penggunaan sarana telekomunikasi, (4) faktor sarana yang masih terbatas untuk menunjang segala bentun operasional penegakan hukum tersebut, (5) faktor budaya yang semakin terpengaruhi pada modernisasi dan globasasi sehingga membentuk sikap masyarakat yang semakin pragmatis. Saran terhadap penegakan hukum terhadap pencurian data pribadi pengguna provider yaitu, diharapkan segera membentuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mendapat kepastian hukum, serta meningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam kualitas dan kuantitas serta sarana dan prasarana aparat penegak hukum di bidang informasi dan teknologi. Kata Kunci : Penegakan Hukum. Pencurian, Data Pribadi, Provider

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 18 Apr 2022 07:44
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 07:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58274

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir