ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN OLEH TENAGA PENDIDIK DI LAMPUNG SELATAN

Oleh Andi setiawan, 1512011002 (2019) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENCULIKAN OLEH TENAGA PENDIDIK DI LAMPUNG SELATAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1589Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1417Kb) | Preview

Abstrak

Tindak pidana penculikan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak sewajarnya dilakukan oleh seorang pendidik. Apalagi sekolah merupakan institusi pendidikan yang sangat diperlukan untuk tumbuh kembang anak di masa yang akan datang, setiap anak yang menjadi korban penculikan biasanya akan mengalami dampak buruk terhadap perkembangan kejiwaannya seperti kasus yang terjadi di Lampung Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik? Apakah faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara secara langsung dengan responden. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif yang kemudian di ambil sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di peroleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik di Lampung Selatan yakni dengan cara menempatkan anak korban penculikan oleh tenaga pendidik di rumah aman Polrest Lampung Selatan dan dilakukan rehabilitasi lalu di kembalikan kepada orangtua nya. Perlindungan anak korban penculikan juga dilakukan melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), mensosialisasikan hak anak, melalui Lembaga Advokasi Anak, dan Kepolisian sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan faktor- faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak adalah faktor adanya perilaku menyimpang (dendam), yang tepat karena kurangnya ketaatan dalam menjalankan perintah agama, kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai akidah dari dalam diri pelaku, serta rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan dari dalam diri pelaku. Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan oleh tenaga pendidik yaitu kurannya kesadaran hukum masyarakat dan buruknya budaya hukum dalam masyarakat hal ini dapat dilihat dari tindakan masyarakat yang tidak koopratif terhadap penyidik dan kurangnya ketaatan hukum. Andi Setiawan Perlindungan hukum yang bersifat represif (pemberantasan) dan preventif (pencegahan) hal ini melibatkan para aparat penegak hukum yakni Kepolisian, Lembaga Perlindungan Anak, Kejaksaan dan Pengadilan. Saran penelitian ini adalah untuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, kedepannya perlu mengitensifkan bagi penyuluhan dan sosialisasi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah kedesa-desa, supaya dapat menambah pemahaman warga masyarakat akan dampak dari melakukan suatu tindak pidana. Kepolisian Resort Lampung Selatan kedepannya perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusianya agar terlaksananya program pencegahan dan penanggulangan yang terarah dan terpadu untuk penanganan kasus-kasus pidana khususnya kasus penculikan terhadap anak. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban Penculikan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 18 Apr 2022 07:45
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 07:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58283

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir