ARI SETIA BEKTI, 1412011049 (2019) PERAN POLISI DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DOKTER PUSKESMAS (Studi : LP/884-A/VII/2018/POLDA Lampung/SPK RES LAMUT). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1615Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1154Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Argumentasi yang muncul terkait Operasi Tangkap Tangan yang termasuk juga dalam tugas, fungsi dan weweang dari aparat penegak hukum yakni Kepolisisan dan apabila dikaitkan dengan definisi Tertangkap Tangan dalam KUHAP. Karena itupenegak hukum haruslah siap dan cepat segala macam bentuk tindakan kejahatan yang terjadi di Indonesia tidak bisa tebang pilih dalam menanggulanginya seperti satu contoh kasus yang terjadi didaerah Kabupaten Lampung Utarayaitu dua oknum anggota LSM dan wartawan mingguan di Wilayah Lampung Utara terjaring oprasi tertangkap tangan (OTT) oleh petugas karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang dokter menjabat kepala Puskesmas. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah Peran Polisi Dalam Melakukan Operasi Tangkap Tangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dokter Puskesmas dan Apa sajakah faktor Penghambat Polisi Dalam Melakukan Operasi Tangkap Tangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dokter Puskesmas Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari, Kepolisian Resor Lampung Utara, Dokter puskesmas Lampung Utara dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian mengenai permasalahan yang diajukan dalam skripsi ini, diperoleh kesimpulan bahwa peran Kepolisian Resor Lampung Utara dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dokter Puskesmas yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan serta melakukan upaya represif dan upaya prenventif terhadap tindak pidana pemerasan berdasarkan ARI SETIA BEKTI Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap oknum LSM dan wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan, sejauh ini memang masih mengalami berbagai hambatan. Hambatan-hambatan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal, diantaranya faktor substansi hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas pendukung, masyarakat dan budaya hukum. Adapun saran yang diberikan penulis perlunya perlu diadakan pemantauan dan penanganan yang lebih serius terhadap kejahatan harta benda, khususnya kejahatan pemerasan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pemerasan dan pihak kepolisian lebih mengintensifkan kerja mereka seperti meningkatkan koordinasi dengan saling tukar informasi dari semua pihak yang bekerjasama mengenai kegiatan dan hasilnya termasuk masalah-masalah yang dihadapi masing-masing, serta membuat kesepakatan dan kesatuan pengertian mengenai sasaran yang harus dicapai sebagai arah kegiatan bersama yaitu penanggulangan tindak pidana pemerasan di lingkungan pemerintah daerah. Kata Kunci: Operasi Tangkap Tangan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerasan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 07:45 |
Terakhir diubah: | 18 Apr 2022 07:45 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58292 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |