ARIF MUNANDAR, 1542011117 (2019) ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN PELAKU MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU MELALUI MEDIA SOSIAL ( Studi Kasus di Polres Salatiga Jawa Tengah ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1773Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1436Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Kejahatan penipuan dan penggelapan dengan pelaku menggunakan identitas palsu di polres Salatiga dari Tahun 2016-2018 terdapat 413 kasus. Berdasarkan hal tersebut penulis membuat skripsi dengan judul Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan dan Penggelapan Dengan Pelaku Menggunakan Identitas Palsu Melalui Media Sosial.. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan penipuan dan penggelapan dengan pelaku menggunakan identitas palsu melalui media sosial, bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan penipuan dan penggelapan terhadap pelaku menggunakan identitas palsu melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini terdiri dari Satreskrim Kepolisian Polres Salatiga, Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Pelaku. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan ada beberapa faktor penyebab terjadinya penipuan dan penggelapan dengan pelaku menggunakan identitas palsu melalui media sosial diantaranya factor intern yaitu faktor pendidikan dan coba-coba dari dalam diri pelaku dan faktor ekstern yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor perkembangan global dan faktor penegakan hukum. Ada beberapa cara penanggulangan yang dapat dilakukan dengan upaya penanggulangan secara pre-emtif yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Upaya preventif atau tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan dengan mengadakan penyuluhan hukum, pencegahan, pendekatan, program berteman, media sosial dan dor to dor system. Selain upaya preventif ada pula upaya represif yang harus dilakukan aparat penegak hukum yaitu dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap pelaku pernipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yaitu maksimal 4 tahun penjara. Saran dalam penelitian ini adalah masyarakat disarankan meningkatkan kewaspadaan kepada siapa pun dengan tidak mudah percaya pada segala macam bujuk rayu atau bentuk ajakan kerjasama atau apapun itu, mengingat kejahatan penipuan dan penggelapan kerap kali terjadi, Pihak Kepolisian disarankan lebih giat melakukan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya kepada orang-orang sekitar agar tidak mudah menjadi korban penipuan dan penggelapan serta menindak tegas segala macam bentuk penipuan dan penggelapan yang sering kali terjadi. Kata kunci: Kriminologis, Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Palsu.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 18 Apr 2022 07:45 |
Terakhir diubah: | 18 Apr 2022 07:45 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58299 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |